Ketua Koalisi Ojol Nasional (KON) Andi Gustianto mengeluh para pengemudi yang dieksploitasi pihak aplikator. Hal ini dikarenakan ketidakjelasan status para pengemudi.
“Karena kita melihat sekarang ini, kita ini dieksplotasi, baik secara fisik dan psikologis,” kata Andi di Jakarta, dikutip Kamis (24/4/2025).
Andi mengatakan eksploitasi ini dilakukan ketika pihak aplikator menawarkan berbagai promo kepada pengguna. Akibatnya, pihak pengemudi merasa dirugikan.
Selain itu, Andi juga menyoroti status pengemudi yang tidak jelas menyebabkan mereka tak terlindungi. Ia menyebut tidak ada regulasi khusus yang melindungi para pengemudi.
“Kita tidak terlindungi, jadi sah-sah saja karena tidak ada regulasinya kok untuk mereka,” ucapnya.
Ia berharap DPR RI bisa menjadi jembatan bagi para pengemudi untuk menemukan solusi. Andi juga mengaku tidak melupakan jasa pihak aplikator yang berhasil membuka lapangan pekerjaan baru untuk para pengemudi.
“Saya minta, dipikirkan bersama-sama DPR bagaimana terciptanya keseimbangan, bisnis ini sebetulnya bisa berjalan, namun ada juga keadilan bagi kawan-kawan ojol,” tuturnya.
Keluhan ekspolitasi ini sejatinya sudah lama disuarakan. Februari lalu para Ojol juga turun ke jalan berunjuk rasa. Mereka merasa diperbudak dengan aplikator layanan jasa ojek daring, melalui sistem promo argo ‘goceng’ atau aceng dan pemotongan penghasilan 30 persen.
Promo ini dianggap tidak manusiawi, karena tarif Rp5.000 tentu tak bisa mencukupi biaya bahan bakar yang dihabiskan penumpang. Mereka menuntut adanya payung hukum untuk para pengemudi.
Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI Netty Prasetiyani berjanji akan mengkaji status karyawan bagi pengemudi ojek online (ojol). DPR RI saat ini masih mengkaji lebih jauh mengenai status tersebut dengan masing-masing komisi.
“Kalau untuk status belum ya, karena masih dalam Forum Group Discussion (FGD),” kata Netty kepada wartawan di Jakarta Pusat, Rabu (23/4/2025).
Netty menjelaskan pembahasan perihal status ojol ini baru dimulai pada 12 April dan 23 April 2025. Dengan rentang waktu dua pekan tersebut, DPR RI juga masih harus mengkaji isu lain sehingga status karyawan yang harus disematkan pada ojol, masih memerlukan waktu.
“Masih antre dengan isu-isu lain yang harus dibahas di berbagai komisi. Kemudian dari sisi waktu, perlu waktu yang panjang untuk memeriksa Undang-Undang Jalan, Undang-Undang Lintas, kami juga perlu memeriksa Undang-Undang Nomor 13, yang sebetulnya sudah masuk untuk deropisi dan seterusnya,” jelasnya.