News

Oknum Anggota Polres Banjarmasin jadi Tersangka Arisan Online Fiktif

Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) resmi menetapkan oknum anggota Polres Banjarmasin berinisial MS sebagai tersangka kasus arisan online fiktif. Oknum anggota Polres Banjarmasin MS merupakan suami dari RA bandar arisan online fiktif dengan total kerugian korban mencapai Rp8,8 miliar.

“Informasi dari Kabid Propam, MS sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa’i, di Banjarmasin, Selasa (1/3/2022).

Polisi menetapkan MS sebagai tersangka karena adanya aliran dana terkait arisan online yang istrinya kelola, masuk ke rekening pribadinya.

Rifa’i menyebut MS terjerat pasal berlapis yaitu Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Bahkan penyidik Subdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel juga menerapkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sama seperti istrinya.

Penyidik kini masih melakukan penelusuran aset milik tersangka. Termasuk aliran dana dan transaksi mencurigakan lainnya bekerja sama dengan bank dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Propam juga masih memproses dugaan pelanggaran kode etik MS. Saat ini oknum polisi tersebut sudah menjalani penahanan untuk kepentingan pemeriksaan.

Jika terbukti ada pelanggaran kode etik, MS terancam sanksi internal Polri dengan ancaman terberat pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Selain itu MS juga terancam hukuman pidana penjara.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button