News

Oknum Komisioner Tendang Pintu, KIP bakal Jaga Integritas dan Kredibilitas

Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Donny Yoesgiantoro menyatakan, sebagai lembaga yang mengawasi keterbukaan informasi badan publik, pihaknya akan terbuka dan memberikan contoh positif. Ini menyangkut baik soal kerja-kerja yang dilakukan lembaganya maupun berbagai isu terkait kelembagaan.

Setiap komisioner, lanjut dia, memiliki  kewajiban yang sama dalam menjaga  marwah  lembaga. KIP mengemban amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. “Ini sebagai prinsip penyelenggaraan pemerintah yang demokratis, serta tentunya  menjaga citra integritas  kelembagaan,” kata Donny dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (30/12/2022) malam.

Tanggapan Donny itu terkait dengan aksi tidak etis seorang komisioner KIP yang menendang pintu kantor KIP Pusat. Dari video yang beredar, tampak seorang komisioner KIP menendang pintu sebuah ruangan di kantor tersebut. Akibatnya, pintu mengalami kerusakan lantaran aksi itu yang diduga terjadi pada 22 Desember 2022.

Menurut dia, perbedaan pandangan pada dasarnya merupakan hal yang biasa dalam organisasi. Namun, tentu seharusnya disampaikan secara bijak, baik dan terukur sesuai  dengan etika kelembagaan.

“Sudah sewajarnya setiap tindakan yang kurang tepat dan memiliki konsekuensi etika ataupun hukum dari siapapun dalam kelembagaan harus disikapi sesuai  aturannya,” ucapnya tandas.

Hal itu penting, karena KIP merupakan lembaga yang mendapat perhatian dan mengemban amanah publik, serta  menjadi contoh bagi badan-badan publik, dan harus menjaga kredibilitas serta integritasnya.

Lebih jauh ia menjelaskan, sikap lembaga terkait persoalan  ini ada dua, yakni penyelesaian  secara internal dan eksternal.

“Secara internal, kami akan mengembalikan persoalan ini ke fungsi pengawasan etika kelembagaan. Fungsi pengawasan dari awal saya bekerja sebagai Ketua KIP menjadi perhatian penting karena akan membantu lembaga dalam menjaga integritas dan kredibilitasnya,” lagi dia menegaskan.

Fungsi ini diharapkan menghasilkan putusan yang tepat untuk menjaga  integritas dan kredibilitas KIP sebagai lembaga publik.

“Sementara itu, secara eksternal, KIP tentu akan mentaati proses hukum yang berlaku di negara ini  bila memang ada pihak yang dirugikan,” imbuhnya.

Sebelumnya, aksi tendang pintu kantor yang dilakukan seorang oknum komisioner KIP mendapat banyak sorotan yang menegaskan perlunya evaluasi terhadap lembaga sampiran negara itu. KIP seharusnya menjadi cerminan lembaga publik yang berwibawa.

Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio mengaku terkejut melihat video aksi tendang pintu kantor yang dilakukan seorang oknum komisioner KIP di tengah perannya yang hingga saat ini belum dirasakan publik.

“Masak komisioner KIP begitu tingkahnya. Bubarin saja, pilih lagi. Itu kan sudah jelas ada sesuatu ada masalah di antara komisioner. Bagaimana mau mengurus masalah publik. Karena sampai sekarang peran KIP belum signifikan,” tegasnya, di Jakarta, baru-baru ini.

Menurut Agus, tindakan oknum komisioner KIP tersebut secara etika tidak dibenarkan karena komisioner KIP adalah pejabat negara. Mereka dipilih DPR dan dilantik oleh Menkominfo.

Para Komisioner KIP dapat mengimplementasikan program kerja, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagai prinsip penyelenggaraan pemerintah yang demokratis.

Sebagai badan publik seluruh pengelolaannya harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, baik itu lembaga legislatif, eksekutif, yudikatif dan organisasi. Sebab, anggaran KIP diperoleh dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Praktisi komunikasi publik yang merupakan mantan Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo, Freddy H Tulung mengungkapkan hal senada. Ia menilai aksi tendang pintu ruangan kantor yang dilakukan seorang oknum komisioner KIP merupakan tindakan yang kurang pantas.

“Ini bukti dari ketidakmatangan kepribadian sang komisioner terhadap gejolak internal institusinya. Bagaimana mau menjalankan misi KIP dalam menyelesaikan sengketa informasi publik para pihak kalau emosi personal saja tidak bisa dikendalikan,” tuturnya.

Freddy menilai luapan emosi tidak terkontrol tersebut mencerminkan adanya ketidaktepatan dalam asesmen tim seleksi calon komisioner yang tidak saja mensyaratkan kemampuan akademis tetapi memiliki kecerdasan emosional.

Begitu juga dengan Pengamat komunikasi dari Sekolah Pascasarjana Universitas Sahid, Algooth Putranto. Dia menilai tindakan oknum komisioner KIP dapat diselesaikan dengan dua cara, yakni pertama, internal KIP harus membentuk Dewan Pengawas ataupun Dewan Etik.

Kedua, negara bisa saja melakukan gugatan hukum terhadap tindakan perusakan aset negara.

“Jika diselesaikan secara etik, bisa dengan membentuk Dewan Etik KIP yang sudah pernah dilakukan 10 tahun lalu. Ketuanya mantan Ketua Mahkamah Agung, Harifin A. Tumpa dengan didampingi pihak independen dari kampus dan Lembaga Swadaya Masyarakat,” tuturnya.

Menurut Algooth, jika diselesaikan secara internal maka Dewan Etik KIP yang dibentuk tersebut bersifat ad hoc untuk masa kerja yang telah ditentukan. Mereka memiliki kewenangan memanggil maupun memeriksa pihak-pihak yang diduga dan terkait pelanggaran kode etik, serta meminta data dari KIP terkait dugaan pelanggaran.

Dalam jangka waktu tersebut, Dewan Etik KIP memiliki kewenangan memutus jenis pelanggaran dan merekomendasikan sanksi apa yang akan diberikan. Rekomendasi ini kemudian disampaikan ke KIP dan akan diplenokan.

“Pada sisi lain, negara ataupun anggota dewan sebagai wakil rakyat  dapat menindak aksi  tidak terpuji oknum tersebut karena terkait perusakan aset negara dan sikap  tidak baik. Bahkan ranah hukum bisa menjadi  pilihan jalan keluar Ketika ada pihak yang merasa  dirugikan ataupun terancam karena  tindakan tersebut,” imbuh akademisi sekaligus mediator nonhakim di PN Jakarta Pusat itu.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button