News

Oknum LSM Peras Para Kepsek di Medan

Oknum LSM berinisial I beraksi melakukan pemerasan terhadap sejumlah kepala sekolah di wilayah Kota Medan, Sumatera Utara. Kepolisian Resor Kota Besar Medan, kemudian bergerak membekuk pria berusia 42 tahun tersebut dengan menggunakan dua kepsek sebagai jebakan.

“Pelaku terbukti memeras dua orang kepala sekolah di Medan,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol M Firdaus saat ekspos kasus di Mapolrestabes Medan, Rabu (30/12/2021) malam.

Kronologi Oknum LSM Lakukan Pemerasan

Terungkap kasus oknum LSM berinisial I melakukan pemerasan tersebut bermula ketika korban berinisial R menerima surat dari Dewan Pimpinan Pusat Forum Komunikasi Masyarakat Pesisir perihal klarifikasi penggunaan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) 2020.

Selanjutnya pelapor menyuruh rekannya untuk menanyakan kepada pelaku terkait maksud dan tujuan dari surat tersebut.

“Pelaku mengancam kalau tidak menyerahkan uang, maka permasalahan akan semakin panjang,” katanya.

Selanjutnya pada Senin (27/12), korban bertemu dengan pelaku untuk menyerahkan uang. Pada saat itu petugas polisi langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku sudah dua kali melakukan pemerasan terhadap kepala sekolah di Kota Medan.

Adapun modus operandi pelaku adalah dengan cara menakut-nakuti korban melalui surat permintaan klarifikasi perihal penyalahgunaan dana BOS.

“Motifnya adalah untuk mencari keuntungan,” ujar Firdaus.

Dana Bantuan Operasional Sekolah

Dana BOS adalah program pemerintah membantu sekolah di Indonesia agar dapat memberikan pembelajaran dengan lebih optimal. Pemberian bantuan tersebut melalui dana BOS yakni berbentuk dana.

Untuk penyaluran dana BOS di tahun 2021, Pemerintah telah mengatur pokok kebijakannya. Yaitu:

-Nilai satuan biaya BOS bervariasi sesuai karakteristik masing-masing daerah
-Penggunaan dana BOS tetap bisa fleksibel
– Dana BOS dapat digunakan untuk keperluan persiapan Pembelajaran Tatap Muka (PTM)
– Melaporkan penggunaan Dana BOS dilakukan secara daring
– Pelaporan penggunaan BOS secara online di laman bos.kemdikbud.go.id
– Pelaporan menjadi syarat penyaluran dana BOS tahap berikutnya.

Di tahun 2021, Pemerintah menyalurkan dana BOS sebesar Rp 52,5 triliun ke 216.662 satuan pendidikan di jenjang SD, SMP, SMA, SMK dan SLB di Indonesia dengan rincian sebagai berikut:

– SD, Rp 900.000 – Rp 1.960.000
– SMP, Rp 1.100.000 – Rp 2.480.000
– SMA, Rp 1.500.000 – Rp 3.470.000
– SMK, Rp 1.600.000 – Rp 3.720.000
– SLB, Rp 3.500.000 – Rp 7.940.000

Sekolah menggunakan dana yang masuk untuk membeli seluruh kebutuhan pembelajaran. Mulai dari membangun sekolah, mengembangkan perpustakaan hingga meningkatkan kesejahteraan guru honorer.

Pasalnya, Pemerintah memberikan kewenangan 100 persen kepada pihak sekolah dalam menggunakan dana BOS, namun harus dipergunakan untuk keperluan sekolah dan bukan untuk pribadi.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Willi Nafie

Jurnalis, setia melakukan perkara yang kecil untuk temukan hal yang besar
Back to top button