News

Oknum PNS Malaysia Jual Gelar ‘Datuk’ dan ‘Datuk Seri’ Senilai Rp532 Juta

Dua oknum pegawai negeri sipil (PNS) Malaysia terjerat kasus hukum hingga harus menghadapi proses pengadilan, Rabu (28/12). Dua PNS Malaysia itu diadili karena terlibat dalam kasus jual beli gelar kehormatan ‘Datuk’ dan ‘Datuk Seri’.

Kepala Polisi Negara Bagian Datuk Seri Ramli Mohammed Yoosuf mengakan kedua tersangka itu terjerat pasal Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Kejahatan Komputer Tahun 1997 (UU 563). Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun dan atau denda maksimal 100 ribu ringgit atau setara Rp354 juta.

“Laporan polisi sudah diajukan dan berdasarkan hasil penyelidikan ditemukan bahwa para tersangka diduga memasukkan data relevan ke dalam sistem tanpa izin terlebih dahulu dari atasan mereka maupun telah menyalahgunakan nomor identifikasi yang diberikan kantor,” kata Ramli dalam jumpa pers seperti dikutip dari kantor berita Malaysia, Bernama.

Dia menjelaskan kedua tersangka berusia 36 dan 30 tahun ini merupakan staf Kantor Sekretaris Negara (SUK) Pahang. Jabatan tersangka adalah asisten operasional dan asisten administrasi.

Setidaknya ada 29 orang yang tersangka daftarkan ke dalam sistem untuk menerima gelar kehormatan tersebut. Kejahatan pelaku juga terbongkar dari informasi pegawai SUK Pahang lainnya.

Ramli mengatakan pihaknya menduga kedua tersangka memiliki jaringan lainnnya atau agen jasa. Harga yang tersangka tetapkan untuk dua gelar kehormatan di Malaysia itu sebesar 80 ribu ringgit (setara Rp283 juta) dan 150 ribu ringgit (setara Rp532 juta).

Pihak kepolisian juga sedang mendalami tersangka lainnya dalam sindikat perdagangan gelar kehormatan di Malaysia ini. Sebab berdasarkan laporan sudah ada beberapa orang yang telah menerima gelar palsu tersebut.

“Selain dua tersangka, 29 orang yang terlibat, yang berusia antara 40 sampai 60 tahun, telah diinterogasi untuk membantu proses penyelidikan,” ujarnya.

“Lima belas orang ditemukan menerima gelar Datuk palsu sedangkan sisanya bergelar Datuk Seri dan beberapa medali serta lambang negara kini telah disita,” lanjutnya.

Ramli juga menuturkan Pahang tahun ini telah mencatat kerugian lebih dari 20,3 juta ringgit akibat tiga kejahatan komersial yakni e-commerce, penipuan di Makau, dan pinjaman palsu selama rentang Januari hingga November ini.

Ramli berujar Departemen Reserse Kriminal sejauh ini sudah melakukan 1.222 penggerebekan sejak 1 Januari 2022. Sekitar 1.278 orang pun ditangkap karena berbagai pelanggaran hukum.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button