News

Punya Tambang Emas hingga Mobil Mewah, Oknum Polisi Ditangkap

Berawal dari sebuah video penangkapan oknum polisi yang viral di Bandara Internasional Juwata Tarakan, sepak terjang Briptu HSB atas dugaan kepemilikan tambang emas ilegal terkuak.

Briptu HSB ditangkap rekannya sendiri pada Rabu (4/5/2022) sekitar pukul 12.15 WITA.

Dugaan awal, sang oknum menguasai tambang emas liar di Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.

“Polda Kaltara pada hari Kamis (21/4/2022) mendapat informasi terkait dugaan tambang emas liar berlokasi di Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kaltara Kombes Pol Budi Rachmat di Tarakan, seperti dikutip dari Antara Kamis (5/5/2022).

Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya kemudian membentuk tim khusus gabungan Direktorat Reskrimsus, Polres Bulungan, dan Polres Tarakan untuk melaksanakan penyelidikan dan penyidikan.

“Dari penyelidikan, ditemukan benar bahwa di lokasi tersebut terdapat kegiatan penambangan emas yang dilakukan secara ilegal,” kata Budi.

Pada Sabtu (30/4) dilakukan penyelidikan lanjutan berkoordinasi dengan PT. BTM bahwa lokasi kegiatan penambangan tersebut berada di PTBTM Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, bukan di bawah PTBTM.

Budi menjelaskan bahwa jenis pekerjaan yang dilakukan yaitu penambangan dan pengolahan material tanah dengan menggunakan bahan kimia jenis sianida untuk mendapatkan emas yaitu pengolahan dengan metode rendaman.

Polda Kaltara pada tanggal 30 April 2022 telah mengamankan lima orang, yakni MI sebagai koordinator, H sebagai mandor, MU sebagai penjaga bak, B dan I adalah sopir truk sewaan. Barang bukti yang diamankan sebanyak tiga unit eskavator, dua unit truk, empat drum sianida, dan lima karbon perendaman.

Berdasarkan pemeriksaan saksi yang diamankan, diketahui bahwa pemilik tambang emas ilegal adalah HSB yang merupakan anggota Polri berpangkat Briptu.

“Berdasarkan informasi dan data intelijen yang akurat, tersangka HSB dan MU telah merencanakan menghilangkan barang bukti dan upaya nyata mengaburkan fakta serta melarikan diri,” ungkapnya.

Polisi kemudian bergerak cepat dan melakukan penyitaan terhadap aset mewah Briptu HSB. Barang bukti yang berhasil disita antara lain rumah mewah, dua unit mobil Alphard serta Honda Civic yang diduga hasil usaha ilegal.

Tak hanya itu, polisi juga menyita sejumlah kontainer berisi ribuan pakaian bekas yang diduga jadi usaha ilegal Bripru HSB selain tambang emas.

Akibat ulahnya membuka penambangan emas ilegal tersebut, Briptu HSB kini harus menjalani penahanan di Polda Kaltara, untuk kepentingan penyelidikan, dan dijerat Pasal 158 junti Pasal 161 UU No. 32/2022 tentang mineral dan batubara.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Ivan Setyadhi

Dreamer, Chelsea Garis Biru, Nakama, Family Man, Bismillah Untuk Semuanya, Alhamdulillah Atas Segalanya
Back to top button