News

Oknum Polisi Suami Istri Korupsi Rp3 Miliar, Polda Janji Usut Tuntas

Kepolisian berjanji akan memproses transparan dugaan korupsi yang melibatkan dua oknum polisi, pasangan suami istri di Blora, Jawa Tengah.

“Kapolda Jawa Tengah tidak akan menutupi dan akan menindak tegas anggota yang melakukan pelanggaran, khususnya yang merugikan masyarakat serta keuangan negara,” kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Iqbal Alqudusy dalam siaran pers di Semarang, Kamis (12/5/2022).

Dua oknum polisi yakni Bripka EFJ dan Briptu EM diduga melakukan tindak pidana korupsi dana penerimaan negara bukan pajak (PNBP) senilai Rp3 miliar pada tahun 2021.

Saat ini, berkas penyidikan terhadap keduanya sudah selesai, selanjutnya dilimpahkan ke kejaksaan.

Adapun berkaitan dengan pelanggaran disiplin dan etik, lanjut dia, kepolisian masih menunggu keputusan yang berkekuatan hukum tetap dari pengadilan.

“Jika terbukti bersalah, keduanya akan menjalani sidang disiplin dan etik,” katanya.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Blora, Jatmiko menyatakan, tindakan penyelewengan dugaan korupsi uang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polres Blora sejak tahun 2021. Dimana, saat itu, Briptu Eka Mariyani (Istri) posisinya sebagai bendahara penerima PNBP. Sementara Bripka Etana Fany Jatmika (Suami) posisinya yang menginvestasikan uang dari sang istri.

“Seharusnya uang itu disetorkan ke rekening kas negara. Tetapi oleh Bripka Etana Fany Jatmika ini, tidak disetorkan malah digunakan dan diinvestasikan ke Paypal atau diendapkan selama 14 hari dengan tujuan untuk mendapatkan fee,” terang Jatmiko bersama Jaksa Penuntut Umum Karyono dan Darwadi di Kejaksaan Negeri Blora Rabu, (11/5/2022).

Uang tersebut dititipkan kepada sang suami karena waktu itu anaknya masih kecil dan suka rewel. Sehingga uang PNBP itu dititipkan ke suaminya untuk di setorkan.

“Selama ini, tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp 150 juta dari Paypal tersebut. Diterima 3 kali. Namun saat akan dilakukan penarikan dana investasi atau modalnya, uang tersebut tidak bisa ditarik kembali,” terangnya.

Uang Rp 150 juta itu, selanjutnya digunakan pelaku untuk membeli satu unit mobil. Saat ini telah disita untuk Barang Bukti (BB).

Kasus ini terungkap ketika dalam pemeriksaan tutup buku akhir tahun. Seharusnya total uang yang disetorkan itu di angka Rp 17 Miliar. Namun uang yang disetorkan di angka Rp14 miliar. Ada selisih Rp 3 miliar.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Ivan Setyadhi

Dreamer, Chelsea Garis Biru, Nakama, Family Man, Bismillah Untuk Semuanya, Alhamdulillah Atas Segalanya
Back to top button