News

Oknum TNI Bakar Rumah Wartawan

Oknum TNI bakar rumah wartawan. Awak media yang menjadi korban itu bernawa Aswani Luwi, wartawan surat kabar Harian Serambi Indonesia bertugas di Kabupaten Aceh Tenggara. Peristiwa Oknum TNI bakar rumah wartawan itu terjadi pada 30 Juli 2019.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy mengatakan penanganan kasus ini awalnya oleh Polres Aceh Tenggara. Kemudian Direktorat Kriminal Umum Polda Aceh mengambil alih penyidikannya dan baru berhasil terungkap pada tahun 2022.

“Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara, dugaan sementara pelaku mengarah kepada oknum TNI,” kata Winardy di Mapolda Aceh, Selasa (11/1/2022).

Winardy mengatakan penyidik Ditreskrimum Polda Aceh telah melakukan pemeriksaan ulang terhadap saksi-saksi yang ada. Kemudian melaksanakan gelar perkara. Lalu melimpahkan ke Pomdam Iskandar Muda (IM) untuk pengusutan lanjut pada tanggal 4 Januari 2022.

“Dari hasil penyidikan dan gelar perkara, dugaan pelaku mengarah pada oknum TNI, sehingga kasusnya pun kami limpahkan ke Pomdam IM. Korban juga sudah kami beritahukan terkait perkembangan itu,” tandas Winardy.

Sementara itu Kepala Penerangan Kodam Iskandar Muda Kolonel Arh Sudrajat membenarkan jika kasus tersebut tengah diselidiki oleh Pomdam Iskandar Muda atas dugaan keterlibatan oknum TNI.

“Benar, Polda telah melimpahkan kepada Pomdam IM. Saat ini Pomdam IM akan melakukan penyelidikan dari bukti permulaan yang ada,” tegas Sudrajat.

Sementara itu pengacara Asnawi Luwi, Askhalani mengapresiasi langkah cepat penegak hukum dalam mengungkap kasus ini.

Dengan adanya pelimpahan dari polda Aceh ke Pomdam Iskandar muda ini, menurut Askhalani menjadi pintu masuk. Bahkan petunjuk awal untuk membongkar dalang dan aktor serta peran para pihak yang terlibat dalam pembakaran rumah kliennya.

“Pasti ada yang menyuruh dan menskenariokan secara bersamaan,” kata Askhalani.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Willi Nafie

Jurnalis, setia melakukan perkara yang kecil untuk temukan hal yang besar
Back to top button