News

Ombudsman Ancam Jemput Paksa Ketua KPK Firli Bahuri

Komisi Ombudsman mengancam bakal memanggil paksa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, terkait perkara pencopotan Brigadir Jenderal (Brigjen) Endar Priantoro. Pasalnya, Jenderal polisi bintang tiga tersebut kerap mangkir dari panggilan pemeriksan.

“Sesuai dengan ketentuan pasal 31 uu 37 tahun 2008 bahwa Ombudsman bisa menghadirkan dan berwenang menghadirkan terlapor secara paksa dengan bantuan Kepolisian,” ujar Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng di kantor Ombudsman, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (30/5/2023).

Mungkin anda suka

Proses pemanggilan paksa juga diambil lantaran pihak KPK justru bersikap tidak koperatif, dengan mempertanyakan hak ombudsman menyelidiki perkara dugaan maladministrasi dalam kasus pencopotan Brigjen Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

“Sehingga mempertanyakan kewenangan seperti ini sama dengan mempertanyakan mandat negara. Sebagai lembaga negara ini suatu yang sangat-sangat serius,” tegas Robert.

Hal ini berdasarkan surat jawaban dari KPK atas pemanggilan terhadap Sekjen KPK Cahya Harefa. Dalam surat tersebut dituliskan bahwa KPK bertanya soal kewenangan ORI dalam kasus maladministrasi yang diajukan oleh Brigjen Endar Priantoro.

“Ini lebih luar biasa lagi, ada lembaga yang menguliahi (meng-kuliahi) kami, yang sudah bertahun-tahun bekerja dengan ketentuan yang ada, tahu-tahu ada lembaga yang tak punya urusan, tak punya kewenangan memberikan pandangan yang intinya adalah ada unsur tidak, kemudian jatuh dalam penyalahgunaan kewenangan,” kata dia.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button