Ombudsman Banyak Terima Laporan KPR Bermasalah, Investasi Bodong hingga Jiwasraya


Mungkin tak banyak yang tahu, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menerima banyak laporan dari masyarakat, terkait masalah ekonomi. Termasuk nasib dana nasabah Jiwasraya dan investasi bodong yang didiamkan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi  (Bappebti).

Anggota ORI, Yeka Hendra Fatika mengatakan, periode 2021-Juni 2024, laporan perekonomian I didominasi sektor keuangan. Jumlahnya mencapai 124 laporan. “Dari 124 laporan itu meliputi perbankan, asuransi dan penjaminan,” kata Yeka, dikutip dari YouTube ORI, Rabu (19/6/2024).

Secara rinci, Yeka mengatakan, aduan masyarakat terbanyak di sektor keuangan, terkait asuransi. Laporan itu menyangkut proses hukum penyalahgunaan dana asuransi di beberapa perusahaan yang melibatkan PT Asuransi Jiwasraya (Persero). “Hal itu juga membuat PT Asuransi Jiwasraya (persero) berganti nama,” ucapnya.

Selain itu, Yeka menyebut persoalan dari sektor keuangan yang sering dilaporkan, yaitu adanya masalah terkait sertifikat KPR. Dia bilang ada laporan bahwa cicilan sudah lunas, tetapi sertifikat belum didapatkan.

Lebih lanjut, Yeka menyampaikan ada persoalan terkait deposito yang melibatkan sektor keuangan. Selain itu, ada juga persoalan terkait sistem perdagangan alternatif di Bappepti.

“Produk di Bappepti itu banyak. Pada intinya, berkedok sebagai investasi. Kami menganggap Bappepti kurang responsif terhadap pemeriksaan, penyidikan, serta perlindungan terhadap nasabah. Seharusnya perlindungan nasabah menjadi yang utama,” tuturnya.

Yeka mengatakan, Ombusman RI mendorong agar Bappepti lebih responsif dalam menjalankan fungsi penyidikan dan pemeriksaan. “Jangan sampai Bappepti menunggu terlebih dahulu kemungkinan unsur pidana, tetapi langsung bertindak,” kata Yeka.

Sejak periode itu, kata Yeka, potensi penyelamatan kerugian masyarakat atas aduan pelayanan publik di sektor perekonomian I, mencapai Rp485,4 miliar. Namun, total realisasi penyelamatan kerugian masyarakat atas aduan mencapai Rp398,9 miliar, atau sekitar 82,19 persen dari total potensi penyelamatan.

Di sisi lain, Yeka membeberkan keberhasilan ORI menyelamatkan kerugian measyarakat pada layanan publik, khususnya sektor perekonomian periode 1 Januari 2024-5 Juni 2024 senilai Rp68,7 miliar.

Valuasi kerugian masyarakat itu, kata dia, dihitung berdasarkan nilai kerugian materiil pada setiap laporan masyarakat. Realisasi penyelamatan kerugian masyarakat dihitung berdasarkan nilai kerugian materiil pada laporan masyarakat yang telah ditutup dan telah memperoleh penyelesaian permasalahan.

“Setiap ada pelapor yang melaporkan, saya selalu tanya berapa nilai kerugiannya. Potensi kerugian adalah apa yang diklaim oleh masyarakat menjadi kerugiannya, sedangkan realisasi penyelamatan kerugian adalah nilai pengembalian yang Pelapor dapatkan karena aduannya terselesaikan,” terang Yeka.