News

Ombudsman Minta Kemendagri Pecat Pj Kepala Daerah yang tak Netral dalam Pemilu 2024

Ombudsman RI meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memberhentikan penjabat (Pj) Kepala Daerah yang terindikasi tidak netral dalam perhelatan Pemilu dan Pilkada 2024.

“Ketika kemudian ada Pj melanggar netralitas dan tidak memenuhi standar pelayanan publik yang optimal. Harus ada evaluasi dan bahkan diberhentikan,” kata Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng di Jakarta, Selasa (31/5/2022).

Apalagi, bila Kemendagri juga menemukan adanya pelanggaran tata kelola pemerintahan dan munculnya potensi maladministrasi.

Dia menambahkan, posisi Pj kepala daerah dalam situasi menjelang Pemilu memang menuntut Penjabat bukan hanya cakap dalam bidang tata pemerintahan, namun juga harus lincah dalam membaca peta dan kekuatan politik daerah.

“Sehingga Pj Kepala Daerah dapat beradaptasi dengan dimensi politik yang memungkinkan membuat dirinya terjerumus pada pelanggaran etik dan netralitas ASN dalam perhelatan pesta demokrasi. Pj lebih banyak dimensi politik daripada administrasi pemerintahannya. Pj dituntut fungsi pemerintahan, tetapi Pj harus bisa membaca peta politik dan kemampuan politik karena ini tahunnya tahun politik,” tuturnya.

Sebelumnya, Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) telah mengirimkan sejumlah data nama ASN yang pernah terbukti melanggar etik dan tidak netral dalam perhelatan politik kepada Presiden dan Kemendagri.

Untuk itu KASN meminta Kemendagri lebih selektif dalam memilih Pj kepala daerah yang akan mengisi kekosongan kepemimpinan hingga Pilkada 2024 mendatang.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button