News

Ombudsman Proses Laporan Maladministrasi Pengangkatan Pj Kepala Daerah

Ombudsman memastikan bakal memproses laporan dugaan maladministrasi pengangkatan penjabat (Pj) Kepala Daerah. Laporan tersebut  dilakukan oleh tiga organisasi sipil yakni Kontras, ICW dan Perludem.

Anggota Ombudsman, Robert Endi Jaweng mengatakan, pihaknya telah menerima laporan pengaduan dari salah satu pelapor. Sesuai mekanisme, laporan tersebut akan ditindaklanjuti.

“Kita memproses sesuai mekanisme yang ada,” kata Endi Jaweng, Jumat (3/6/2022).

Robert mengaku belum bisa menjelaskan secara rinci isi laporan karena masih dalam tahap pendalaman. Dia juga mengingatkan Ombudsman tidak bisa mengomentari laporan yang tengah diporeses.

“Ombudsman tidak tepat merespons soal penunjukan Pj Kepala Daerah dan regulasinya karena adanya laporan masyarakat. Apakah perintah MK yang tidak dilaksanakan atau tentang tata kelola administrasi, karena ini jadi laporan sehingga saya tidak komentar soal hukum yang sifatnya politis,” jelasnya.

Kepala Divisi Hukum Kontras, Andi Rezaldy mengatakan adanya dugaan maladministrasi penunjukan Pj Kepala Daerah karena penyimpangan prosedur dan pengabaian kewajiban hukum yang dilakukan Mendagri. Namun dia tidak merinci pelanggaran-pelanggaran yang dimaksud.

Selain itu, Kontras melaporkan Mendagri terkait proses dan mekanismen pengangkatan Pj Kepala Daerah karen tidak ingin adanya unsur TNI-Polri yang menjadi pejabat publik.

“Jika dibiarkan, kami khawatir akan menimbulkan efek domino yang akan membuka ruang bagi aparat keamanan lain mendobrak masuk ke jabatan-jabatan sipil lainnya dengan berbagai alasan,” kata Andi. [WIN]

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button