News

Ongkos Melambung, Belum Ada Jemaah Batalkan Haji di Lampung

Hingga saat ini belum ada jemaah calon haji (JCH) dari Provinsi Lampung yang membatalkan perjalanan ibadah haji ke Tanah Suci. Ini menyusul adanya kenaikan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih).

Demikian laporan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Lampung. “Hingga kini di Lampung belum ada JCH yang membatalkan perjalanan ibadah hajinya,” kata Kepala Bidang (Kabid) Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Lampung Ansori F Citra saat dihubungi di Bandarlampung, Minggu (19/2/2023).

Ia mengatakan estimasi kuota haji Lampung pada tahun 2023 sebanyak 7.140 jemaah yang terdiri atas enam kategori, yakni jemaah lunas tunda yang tidak bisa berangkat karena pandemi COVID-19, jemaah berdasarkan urut porsi, jemaah lansia, petugas haji daerah (PHD), pembimbing KBIHU, dan petugas kloter.

“Jemaah lunas tunda memang menjadi prioritas pada perjalanan haji tahun ini, yakni sebanyak 3.327 orang, kemudian jemaah berdasarkan urut porsi 3.305 orang, lansia 353 orang, PHD 54 orang, KBIHU 11 orang, dan petugas kloter 90 orang,” katanya.

Dia berharap kepada para JCH dapat mempersiapkan diri sebelum keberangkatan perjalanan haji, baik dari segi kesehatan, dokumen (paspor) juga dana untuk pelunasannya.

“Jadi, sambil menunggu surat resmi dari pemerintah pusat terkait kapan waktu pelunasan perjalanan haji, sebaiknya JCH sudah mempersiapkan diri dari sekarang,” ujarnya.

Ansori mengatakan apabila JCH yang tidak melakukan pelunasan perjalanan, porsinya akan digantikan berdasarkan porsi urut di bawahnya.

“Nanti kan ada waktu untuk pelunasan bagi JCH, jadi bila ada yang tidak melunasi dari kuota sudah disiapkan cadangan di bawahnya. Misalnya, sekian ratus orang tidak melakukan pelunasan, nanti otomatis akan digantikan urutan di bawahnya,” ujarnya.

Sementara itu, beberapa poin kesepakatan yang dihasilkan antara Pemerintah dan DPR dalam Rapat Panja Komisi VIII DPR RI tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2023, yakni Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 Masehi rata-rata per jemaah haji reguler adalah Rp90.050.637,26.

Bipih yang ditanggung dan dibayarkan jemaah adalah Rp49.812.700,26 atau 55,3 persen yang meliputi biaya penerbangan, biaya hidup, dan sebagian biaya paket layanan masyair.

Jemaah haji lunas tunda tahun 2020 sebanyak 84.609 jemaah yang diberangkatkan pada tahun 2023 tidak dibebankan tambahan biaya pelunasan.

Jemaah haji lunas tunda tahun 2022 sebanyak 9.864 jemaah yang diberangkatkan pada tahun 2023 dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp9,4 juta, dan jemaah haji tahun 2023 sebanyak 106.590 orang dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp23,5 juta.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button