Opsi Kotak Kosong Mesti Ditiadakan, Aktivis Pemilu Dorong Revisi UU Pilkada


Koordinator Nasional (Kornas) Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Rendy NS Umboh atau yang akrab disapa Rembo, berharap ke depan tidak boleh ada lagi opsi kotak kosong pada kontestasi Pilkada.

Ia menilai, perlu ada revisi total UU Pilkada yang dianggapnya sudah usang dan tidak relevan lagi. Rembo menegaskan perlu segera ada modifikasi UU dalam konsep keserentakan pemilu.

“Dan perlu untuk melarang terciptanya kotak kosong semacam di pilpres, tidak boleh hanya satu pasangan capres. (Hal ini) agar tidak ada lagi fenomena calon tunggal di perhelatan demokrasi pilkada kita,” ucap Rembo kepada Inilah.com saat dihubungi di Jakarta, Rabu (11/9/2024)..

Terkait penyebab munculnya fenomena kotak kosong ini, menurutnya ada beberapa hal. Pertama karena memang ada ruang regulasi untuk terciptanya pengondisian kotak kosong.

“Kedua, adanya kondisi di mana kandidat di daerah itu ingin menang mudah, maka memboyong seluruh parpol dengan berbagai pendekatan. Dan bisa saja, kami menduga, ada kecenderungan imbalan atau mahar politik, tapi itu sulit untuk dibuktikan,” tutur Rembo.

Penyebab ketiga, yakni kata dia, barangkali memang di daerah yang kini memiliki calon tunggal, merupakan figur yang sangat kuat.

“Saking kuatnya parpol yang lain terpaksa merapat ke calon tersebut, karena ingin menang juga, atau tidak mau dikatakan gagal atau kalah dalam pilkada,” ungkap dia.

Diketahui, ada 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024. Daerah itu terdiri atas satu provinsi, 35 kabupaten, dan lima kota. Para calon tunggal itu akan berhadapan dengan kotak kosong.

Komisi II DPR, KPU dan pemerintah menyepakati Pilkada ulang akan digelar pada tahun 2025 jika pada Pilkada 2024 ada daerah yang dimenangkan kotak kosong. Kesepakatan ini diputuskan dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II, KPU, Bawaslu dan Kemendagri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta yang digelar sejak Selasa (10/9/2024) sore sampai Rabu (11/9/2024) dini hari.

“Daerah yang pelaksanaan Pilkadanya hanya terdiri dari 1 (satu) pasangan calon dan tidak mendapatkan suara lebih dari 50 persen, secara bersama menyetujui Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota diselenggarakan kembali pada tahun berikutnya yakni tahun 2025, sebagaimana diatur dalam Pasal 54D Undang-Undang No. 10 Tahun 2016,” bunyi salah satu poin kesimpulan rapat.