Anggota Komisi XI DPR, Eric Hermawan menilai Coretax merupakan terobosan yang baik dalam mempermudah pelayanan bagi wajib pajak. Namun, dengan banyaknya keluhan sejak Januari 2025, ia menekankan perlu perbaikan segera terhadap sistem tersebut.
“Melalui perbaikan sistem Coretax, penerimaan pajak akan meningkat pada triwulan kedua tahun 2025, karena kemudahan yang diberikan kepada wajib pajak,” ucap Eric, Sabtu (15/3/2025).
Dirinya mengalu optimistis, dengan sistem Coretax maka penerimaan pajak dapat lebih optimal. “Coretax diharapkan mampu meningkatkan penerimaan pajak yang merupakan salah satu sumber pendapatan terbesar negara, dengan kontribusi sekitar 70 persen terhadap APBN,” tuturnya.
“Pajak memiliki peran penting bagi pembangunan ekonomi berkelanjutan dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara keseluruhan,” tandasnya.
Sejak diterapkan pada 1 Januari 2025, Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) menuai banyak keluhan dari wajib pajak (WP), terutama di media sosial. Sistem Coretax, yang awalnya diharapkan menjadi solusi digitalisasi perpajakan guna meningkatkan efisiensi dan transparansi, malah mengalami berbagai kendala teknis.
Beberapa diantaranya adalah kesulitan akses, gagal login, serta gangguan dalam proses pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan pengelolaan dokumen perpajakan. Kondisi ini menyebabkan banyak wajib pajak mengalami keterlambatan dalam pelaporan dan pembayaran pajak.
Perbaikan sistem ini dinilai krusial agar bisa meningkatkan realisasi penerimaan pajak pada triwulan kedua tahun 2025, setelah mengalami penurunan signifikan pada triwulan pertama.