News

OTT Suap Perkara di MA, KPK Sita 205 Ribu Dolar Singapura dan Rp50 Juta 

Jumat, 23 Sep 2022 – 10:59 WIB

Whatsapp Image 2022 09 23 At 03.55.35 - inilah.com

Mungkin anda suka

Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat dini hari (23/9/2022). KPK menetapkan 10 tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). (Foto: Antara).

Barang bukti berupa uang senilai 205 ribu dolar Singapura dan Rp50 juta disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Ketua KPK Firli Bahuri menyebutkan jumlah uang yang berhasil diamankan pihaknya itu. “Dari OTT tersebut, tim KPK mengamankan delapan orang pada Rabu (21/9/2022) sekitar pukul 15.30 WIB di wilayah Jakarta dan Semarang, Jawa Tengah,” ujarnya di Jakarta, Jumat dini hari (23/9/2022).

Delapan orang tersebut, yaitu PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY), PNS pada Kepaniteraan MA Muhajir Habibie (MH), Panitera MA Edi Wibowo (EW), PNS MA Albasri (AB), PNS MA Elly Tri (EL), PNS MA Nurmanto Akmal (NA), Yosep Parera (YP) selaku pengacara, dan Eko Suparno (ES) selaku pengacara.

Firli mengatakan, sebagai tindak lanjuti pengaduan dan laporan masyarakat, KPK menerima informasi dugaan adanya penyerahan sejumlah uang kepada hakim atau yang mewakilinya terkait penanganan perkara di MA.

Berikutnya, pada Rabu (21/9/2022) sekitar pukul 16.00 WIB, tim KPK mendapat informasi adanya penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari ES kepada DY sebagai representasi SD di salah satu hotel di Bekasi, Jawa Barat.

“Selang beberapa waktu, Kamis (22/3/2022) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, tim KPK kemudian bergerak dan mengamankan DY di rumahnya beserta uang tunai sejumlah sekitar 205.000 dolar Singapura,” ungkap Firli.

Secara terpisah, tim KPK juga langsung mencari dan mengamankan YP dan ES yang berada di wilayah Semarang guna diminta keterangan. “Para pihak yang diamankan beserta barang bukti kemudian dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK,” katanya.

Selain itu, AB juga hadir ke Gedung Merah Putih KPK dan menyerahkan uang tunai Rp50 juta.

KPK menetapkan 10 tersangka berdasarkan keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup dalam kasus tersebut.

Sebagai penerima, yakni Hakim Agung pada MA Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY), PNS pada Kepaniteraan MA Muhajir Habibie (MH), PNS MA Redi (RD), dan PNS MA Albasri (AB).

Kemudian, sebagai penerima, yaitu Yosep Parera (YP) selaku pengacara, Eko Suparno (ES) selaku pengacara pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) Heryanto Tanaka (HT), dan pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button