News

P2G: Kepala Daerah Jangan Ngeyel Paksakan PTM 100%

Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim menilai pemerintah wilayah Jabodetabek harus mempertimbangkan menyetop pembelajaran tatap muka atau PTM 100 persen. Sebab, kini mulai banyaknya kasus murid dan pendidik yang terinfeksi COVID-19.

“Kepala Daerah yang wilayahnya sedang mengalami kenaikan kasus covid-19 hendaknya langsung bertindak tegas dan terukur, jangan ngeyel, masa mau menunggu kasus makin tinggi, dan sekolahnya menjadi klaster. Dalam kondisi darurat begini, keselamatan dan kesehatan warga sekolah menjadi utama,” ujar Satriwan dalam keterangannya kepada Inilah.com, Kamis (03/02).

“Daerah aglomerasi Jabodetabek sudah semestinya menghentikan PTM 100%. Apalagi Jakarta, Anies Baswedan jangan ragu lagi untuk menghentikan PTM 100% terhadap semua jenjang sekolah di DKI Jakarta, mengingat positivity rate DKI sudah menembus 16%,” sambungnya.

Ia menyebutkan kini data terbaru yang ia peroleh menunjukkan sudah ada 190 sekolah yang siswa dan gurunya terpapar COVID-19, sekolah tersebut banyak yang sudah 2 x terdampak. Perlu jadi rujukan adalah rekomendasi WHO bahwa sekolah bisa PTM jika positivity rate di bawah 5%.

“Artinya, jika daerah tersebut sudah mengalami positivity rate di atas 5% bahkan di atas 15%, ya sudah semestinya PTM nya dihentikan,” sambungnya.

Sementara itu SKB 4 Menteri mesti adanya penyesuaian dengan kondisi daerah saat ini. P2G memandang banyak kepala daerah yg masih ragu bahkan takut jika stop PTM 100% akan bertentangan dg SKB4 Menteri. Tapi ingat, sebavaimana UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sekolah berada di bawah kewenangan Pemda: PAUD, SD, SMP di bawah Pemkab/Pemkot dan SMA, SMK, SLB di bawah Pemprov. Mestinya UU ini yang dijadikan rujukan oleh Kepala Daerah, di samping SKB 4 Menteri yang jelas kedudukannya di bawah UU.

Evaluasi mendalam

“P2G sangat mendukung pernyataan Pak Jokowi agar 3 provinsi: DKI, Jabar, dan Banten melakukan evaluasi PTM 100% secara total, mengingat daerah ini yg ada aglomerasi di dalamnya, menjadi episentrum kenaikan kasus,”

“Saya rasa Kepala Daerah punya landasan yuridis UU Pemda tadi, sehingga punya diskresi untuk mrnentapkan keputusan yg berbeda dari SKB 4 Menteri,” jelasnya

Sebenarnya, keputusan untuk menunda PTM 100% ini bukan hal baru juga. Kementerian Agama menyatakan dalam Surat Edaran No. B-3/Dj.I/Dt.I.I/PP.00/01/2022, khususnya angka 3, bahwa Kepala Madrasah dapat menentukan opsi skema pembelajaran yang baik penerapan PJJ atau BDR, di tengah kenaikan kasus COVID-19, sepanjang mengatur dengan Kanwil Kementerian Agama setempat.

P2G juga menilai, Kemenag lebih fleksibel dalam menentukan skema pembelajaran sekarang ini.

P2g juga menilai Kondisi semua ini membuktikan buruknya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, dan tidak tegasnya pemerintah pusat dalam memberikan direksi, arahan kepada pemerintah daerah, sehingga yg terjadi berjalan sendiri-sendiri.

Sampai-sampai Anies Baswedan harus meminta izin kepada Menko Marves LBP untuk menghentikan PTM 100% di Jakarta, padahal kepala daerah di sekitar DKI Jakarta saja sudah lebih berani, memutuskan pemberhentian PTM 100%.

Sebelumnya P2G juga mengapresiasi langkah  beberapa kepala daerah yang menghentikan PTM 100%, menjadi PJJ, yaitu: Gub Banten yang menghentikan PTM di Tangerang Raya: Kota Tangerang, Kab Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan; Walikota Bogor, Walikota Bekasi, dan Bupati Bogor.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Ibnu Naufal

Menulis untuk masa depan untuk aku, kamu dan kita.
Back to top button