News

P2G Sebut RUU Sisdiknas Rendahkan Martabat Guru

Koordinator Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Satriawan Salim menyebut draft Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) merendahkan martabat guru.

“Misalnya terkait pendapatan guru, di dalam RUU Sisdiknas tidak ada. Sehingga saya menyampaikan yang pertama, ini (RUU Sisdiknas) merendahkan martabat guru,” tegas Salim dalam perbincangan virtual melalui Youtube MQFM Jogja dikutip pada, Minggu (27/3/22).

Menyoal peran fungsi guru di dalam RUU Sisdiknas, Salim mengatakan masih banyaknya terdapat permasalahan yang kontradiktif dengan Undang-Undang (UU) No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Terlebih, kualifikasi pengajar yang sebelumnya sudah diatur sedemikian rupa, justru banyak kekurangan.

“Guru di dalam Undang-Undang Guru Dosen cukup detil pengaturannya. Sekarang dalam RUU Sisdiknas, hanya ada tiga atau empat pasal tentang guru,” ujar Salim.

“Bahkan syarat guru tidak ada S1 atau D4 sebagai kualifikasi akademik guru. Begitu juga hak dan kewajiban guru dosen juga tercantum di UU Guru Dosen itu tercantum. Sementara di sini (RUU Sisdiknas) tidak ada,” lanjutnya.

Tak hanya berkutat soal hak dan kewajiban guru yang dirasa tertindas, perhatian Salim juga tertuju pada sistem pendidikan sekolah yang disinyalir banyak mendapat perubahan dalam draft RUU Sisdiknas.

Salim menyebut, sistem persekolahan yang mencuat di RUU Sisdiknas cenderung menciptakan sekolah dengan bentuk tingkatan-tingkatan tertentu.

“Yang muncul sekarang dalam barang baru ini. Malah persekolahan mandiri yang bisa dikelola secara mandiri, punya kurikulum mandiri dan inputnya juga berbeda dari sekolah pada umumnya,” ucap Salim.

“Nah ini kan cenderung menciptakan kasta-kasta di lingkungan sekolah. Berarti nanti ada sekolah yang inputnya berbeda, kemudian pengembangan kurikulumnya berbeda, dalam rangka pengembangan inovasi pendidikan,” tambahnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button