News

P2G Tantang Klaim Disdik DKI: Mayoritas Guru Honorer yang Dipecat Memenuhi Syarat Permendikbud


Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menantang pernyataan Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta yang menyatakan pemecatan sepihak terhadap guru honorer dikarenakan mereka tidak memenuhi syarat sesuai Permendikbud Nomor 63 tahun 2022. 

Menurut Iman Zanatul Haeri, Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, data menunjukkan bahwa mayoritas dari 107 guru honorer yang dipecat sudah memiliki Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Pendidik (NUPTK).

“Dari laporan yang kami terima, 76 persen dari mereka memiliki Dapodik dan NUPTK, yang berarti mereka seharusnya tidak terkena pemecatan berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh Permendikbud,” ungkap Iman dalam konferensi pers di Kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Rabu (17/7/2024). 

“Ini menunjukkan adanya kesalahan informasi yang disebarkan oleh Disdik DKI Jakarta, dan kami menilai ini sebagai kebohongan publik,” sambungnya.

Kebijakan yang disebut ‘Cleansing Guru Honorer’ ini telah memicu kekhawatiran serius sejak diimplementasikan di awal tahun ajaran baru 2024/2025, khususnya di DKI Jakarta. Banyak guru honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun mendapatkan kabar mendadak bahwa mereka tidak lagi bisa mengajar.

“Kami melihat ini bukan hanya sebagai masalah administratif, tapi juga sebagai tindakan yang tidak berprikemanusiaan dan tidak memertabatkan guru,” tambah Iman. 

P2G terus mendesak Disdik DKI untuk merevisi kebijakan ini dan menghormati hak-hak guru honorer yang telah memenuhi syarat administratif sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Dalam keterangan pers sebelumnya, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Jakarta Budi Awaludin mengakui, pemberhentian guru honorer merupakan tindak lanjut hasil temuan BPK. 

Temuan itu menyatakan bahwa proses rekrutmen guru honorer oleh sekolah-sekolah negeri di Jakarta tidak sesuai ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 63 Tahun 2022.

Pasal 40 Permendikbudristek tersebut menegaskan, guru yang dapat diberikan honor harus memenuhi persyaratan, yakni berstatus bukan ASN, tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dan belum mendapat tunjangan profesi guru.

Budi mengungkapkan, jumlah honorer di lingkungan Dinas Pendidikan Jakarta sekarang mencapai 4.000 orang, terakumulasi sejak tahun 2016. Berdasarkan Persesjen Kemdikbud No 1 Tahun 2018 (Pasal 5), persyaratan NUPTK untuk guru honor adalah diangkat oleh kepala dinas. Sementara rekrutmen guru honor selama ini diangkat kepala sekolah atas alasan kebutuhan pendidikan tanpa melalui proses rekomendasi berjenjang ke tingkat dinas.

”Dari seluruh honorer yang ada saat ini dan tidak ada satu pun guru honor yang diangkat kepala dinas sehingga NUPTK-nya tidak dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Budi, Selasa (17/7/2024).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button