Paceklik Industri Keuangan, OJK: 2 Perusahaan Asuransi Susul 15 BPR yang Gulung Tikar


Tahun ini, bisnis sektor keuangan benar-benar memasuki masa paceklik. Setelah 15 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) harus gulung tikar, ada dua perusahaan asuransi bakal menyusul.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono mengatakan, terdapat 2 perusahaan asuransi yang ancang-ancang mengembalikan izin usaha.

Dia tak menyebut merek, tapi hanya menjelaskan alasannya. Karena kepentingan efisiensi dan konsolidasi. Artinya, kedua perusahaan asuransi ini, kini dilanda kesulitan keuangan yang serius. Sehingga memilih untuk ditutup.

“Saat ini ada dua perusahaan asuransi yang mempertimbangkan untuk mengembalikan izin usahanya karena kepentingan efisiensi dan konsolidasi dan atau kemungkinan tidak akan dapat memenuhi persyaratan modal tersebut,” jelas Ogi, Jakarta, dikutip Senin, (23/9/2024).

Saat ini, Ogi menilai, jumlah pelaku asuransi yang cukup banyak dengan modal yang terbatas. Maka, proses merger, akusisi dan konsolidasi menjadi suatu keniscayaan sebagaimana yang terjadi di perbankan. “Sebagian besar perusahaan asuransi masih wait and see terkait pemenuhan modal pada 2026 dan 2028,” tutur Ogi.

Adapun modal inti asuransi tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.

Aturan tersebut menyebutkan bahwa modal disetor bagi perusahaan asuransi yang baru berdiri minimum Rp1 triliun, sementara untuk perusahaan reasuransi yakni Rp2 triliun.

Lalu, untuk perusahaan asuransi yang telah berdiri, wajib memiliki ekuitas minimum Rp250 miliar dan Rp100 miliar untuk perusahaan asuransi syariah paling lambat 31 Desember 2026.

Bagi perusahaan reasuransi wajib memiliki ekuitas minimum Rp500 miliar dan Rp250 miliar untuk perusahaan reasuransi syariah.

Pada tahap kedua, OJK mengelompokkan dua perusahaan asuransi. Kelompok Perusahaan Perasuransian Berdasarkan Ekuitas (KPPE) 1 paling lambat 31 Desember 2028 wajib memiliki ekuitas minimum paling sedikit Rp500 miliar, dan asuransi syariah Rp200 miliar.

Perusahaan reasuransi konvensional yang masuk KPPE 1 wajib memiliki ekuitas minimum Rp1 triliun, dan reasuransi syariah Rp400 miliar.

Perusahaan asuransi KPPE 2 wajib memiliki ekuitas minimum Rp1 triliun, dan asuransi syariah Rp500 miliar. Bagi perusahaan reasuransi KPPE 2, ekuitas minimumnya adalah Rp2 triliun dan Rp1 triliun untuk reasuransi syariah.