Beban pemilik kendaraan bermotor baik roda dua atau empat, semakin berat. Lantaran harus menanggung tambahan pungutan (opsen) pajak yang nilainya tak masuk akal. Kewajiban opsen pajak ini, diberlakukan sejak 5 Januari 2025.
Akun instagram @margiguwp milik pengusaha sekaligus pegiat media sosial (medsos), Bossman Mardiqu, Jumat (13/12/2024), mengunggah penjelasan soal opsen pajak yang diatur dalam Undang-undang No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Di mana, pemerintah daerah bertugas mengolek tambahan pungutan pajak untuk disetorkan ke pusat. Angkanya cukup gede lho, yakni 66 persen. Misalnya, pajak motor yang biasa dibayar Rp100.000, karena ada opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), maka angkanya berlipat menjadi Rp166 ribu.
Tinggal hitung, misalnya pajak mobil sebesar Rp5 juta, setelah UU No1 Tahun 2022 berlaku, angkanya melonjak menjadi Rp8,3 juta. Lebih besar nilai PKB semakin besar pula kewajiban yang harus dibayar pemilik kendaraan. Waduh gawat.
‘Harus Banget ya ‘naikin pajak’ yang nyekik rakyat, kenapa gak tangkepin dan ambil semua harta pejabat korup, politikus korup aja sih? Takut? Atau pada kebagian? Jawab!!” tulis Mardiqu.
Respons beberapa netizen di medsos X, dulu twitter, tak kalah kerasnya. Intinya sama, menolak kebijakan yang menyengsarakan rakyat ini. “Makin kacau negara ini diurus @prabowo! Bisa kerja gak sih,” tulis akun @vanc1Bozz.
“Pungutan gemoy untuk mbayar pemerintah gemoy, Rakyat sedang tidak baik-baik saja, Pak Prabowo, kami lelah,” balas warganet di kolom komentar.
“Gak usah di bayar ngapain pusing di buatnya. kalau rakyat kompak gak byr pajak mau apa penguasa?,” ujar lainnya.
“Bener2 minta ditawur rakyat nih, kemarin DPR minta pengurusan SIM dan STNK cukup sekali seumur hidup. Eh malah jadinya ditambah lagi pungutannya,” kritik netizen lainnya.
Dalam Pasal 83 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2022 disebutkan, tarif opsen pajak PKB ditetapkan 66 persen dari pajak terutang. Untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermorot (BBN-KB) juga ada tambahan pungutan atau opsen BBN-KB yang besarnya sama. yakni 66 persen.
Nantinya, lembar belakang STNK atau Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran, ditambahkan dua kolom baru untuk mencatat besaran opsen BBNKB dan opsen PKB. sehingga, ada 7 komponen pajak yang harus dibayar pemilik kendaraan bermotor baru, yakni BBN-KB, opsen BBN-KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Adm STNK, dan biaya admin TNKB.
Rasa-rasanya, masyarakat yang berencana membeli kendaraan baru pada tahun depan, bakal menunda jika ada aturan ini. Punya kendaraan membuat hidup semakin berat.