Market

Pajak Royalti Turun Jadi 6 Persen, Musisi dan Pekerja Seni Temui Suryo Utomo

Kalangan musisi dan pekerja seni merasa heran dengan adanya penurunan pajak royalti dari 15 persen menjadi 6 persen. Atas penurunan ini, kewajiban pajak malah naik atau turun?

Usai diterima Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Suryo Utomo, kalangan seniman musik itu mereasa plong. “Saya bersama teman-teman telah mendapatkan penjelasan yang sangat jelas dan berdasarkan penjelasan itu. Kami sebagai pekerja seni tergerak untuk terus membantu pemerintah melaksanakan kewajiban kami untuk membayar pajak,” ujar Ketua Umum Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI), Candra Darusman dikutip dari Instagram @ditjenpajakri, Jumat (24/3/2023).

Asal tahu saja, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan pemotongan atas pajak penghasilan (PPh) Pasal 23 atas penghasilan royalti penulis/pekerja seni dari 15 persen menjadi 6 persen. “Mari kita bersama-sama menunaikan tugas kita masing-masing. Hak dan tanggung jawab kita tegakkan di negeri ini,” kata Candra.

Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh Pasal 23 Atas Penghasilan Royalti yang Diterima Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menerapkan Perhitungan Pajak Penghasilan Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).

Di mana, penghasilan royalti yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi (WP OP) pengguna NPPN, yakni WP OP yang melakukan kegiatan usaha, atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 tahun kurang dari Rp4,8 miliar, dikenai pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15 persen (lima belas persen). Dengan dasar pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 40 persen (empat puluh persen) dari jumlah bruto penghasilan royalti tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.

Artinya, tarif efektif pemotongan PPh Pasal 23 atas penghasilan royalti yang diterima WP OP pengguna NPPN adalah sebesar 6 persen dari jumlah bruto royalti, atau turun dari sebelumnya sebesar 15 persen.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Dwi Astuti menuturkan, latar belakang peraturan ini adalah untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi WP OP pengguna NPPN yang menerima royalti. “Selain penurunan tarif efektif, kemudahan dan kepastian hukum tersebut berupa kemungkinan untuk tidak menjalani administrasi pemeriksaan restitusi atas Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunannya yang selama ini cenderung lebih bayar,” ucap Dwi.

Dia menambahkan, dengan adanya penurunan tarif efektif tersebut sekaligus menjadi quickwin pelayanan yang lebih baik dan mengurangi cost of compliance dari wajib pajak karena SPT Tahunan wajib pajak menjadi tidak selalu lebih bayar.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button