News

Pakai Barcode Lama, Cara Pasutri Pemilik Travel Umrah Loloskan Jemaah ke Arab

Polda Metro Jaya mengungkapkan PT Naila Syafaah Wisata Mandiri (NSWM) menggunakan barcode bekas untuk memberangkatkan jemaah umrah ke Arab.

Namun setelahnya, para jemaah ditelantarkan hingga jadi perhatian dan akhirnya terbongkar modus penipuan jemaah travel umrah tersebut.

Mungkin anda suka

“Bulan Maret 2022 itu pertama kali travel itu memberangkat jemaah umrah, saat itu prosesnya resmi, barcodenya juga ada,” ujar Kepala Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Joko Dwi Harsono kepada wartawan, Kamis (30/3/2023).

Pemberangkatan kloter selanjutnya, PT Naila menggunakan barcode lama. Hal ini dikarenakan visa para jemaah yang akan umrah belum keluar.”Disuruh lah sama owner, karyawannya kan bilang, pak gimana kalau kita masukin (barcode) yang ini saja karena visanya belum keluar, sama ownernya oh yaudah atur saja, dimasukin sama karyawannya,” katanya.

Kemudian dibuat tanda pengenal untuk para jemaah menggunakan barcode yang telah digunakan. Namun, foto yang terpasang di tanda pengenal tersebut adalah foto jemaah yang baru akan berangkat.

Sehingga, saat jemaah akan pulang ke Indonesia, barcode bekas tersebut tidak bisa digunakan hingga akhirnya jemaah terlantar di tanah Arab tanpa kepastian.”Pas dicek datanya enggak sesuai, data lama,” ucap Joko.

Sementara itu, motif pasangan suami istri (pasutri) Mahfudz Abdullah (52) dan Halijah Amin (48) pemilik travel umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri yang bermasalah tersebut, kata Joko memakai uang hasil menipu untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Joko mengatakan salah satu contohnya untuk membeli mobil, tanah, hingga rumah.”Motifnya mencari keuntungan (uang),” tegasnya.

Mahfudz merupakan residivis atas kasus serupa di perusahaan umrahnya bernama PT Garuda Angkasa Mandiai (GAM). Di perusahaan tersebut, Mahfudz menjabat sebagai pimpinan.

Pasca keluar penjara, dia membeli perusahaan travel umrah yang sekarang dipakai untuk menipu. Kemudian, berbekal aksinya terdahulu, dia melancarkan kembaki aksi penipuannya. Saat ini, kepolisian masih mendalami motif lain dari pelaku tersebut.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menangkap Mahfudz (52) dan Halijah Amin (48) di salah satu kamar unit hotel di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), pada 27 Februari 2023.

Selain pasutri, pihaknya juga menangkap tersangka lain atas nama Hermansyah (59) yang merupakan Direktur Utama dari PT Naila Safah Wisata Mandiri, travel umrah milik pasutri Mahfudz-Halijah. Saat ini ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button