News

Pakai Lampu Rotator, Angkot di Cikarang Ditahan

Polsek Cikarang menahan satu unit angkutan kota (angkot) bernopol B 2956 YU di Traffic Light Sentra Grosir Cikarang (SGC) Jl RE Martadinata yang kedapatan menggunakan lampu rotator.

Kapolsek Cikarang Kompol Mustakim mengatakan angkot jurusn Cikarang-Sukatani itu diamankan oleh personel Unit Lantas Polsek Cikarang karena menggunakan lampu rotator yang tidak sesuai dengan peruntukan.

Selain menyalahi aturan, ternyata pengemudi bernama Khumaedi itu pun tidak bisa menunjukkan kelengkapan surat-surat kendaraan seperti STNK begitu juga dengan SIM.

“Dilakukan pendindakan dan pengamanan oleh petugas,” ujar Mustakim.

Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap pemilik angkot terkait surat-surat kepemilikan serta tujuannya angkot tersebut menggunakan lampu rotator.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Anton Hartono

Jurnalis yang terus belajar, pesepakbola yang suka memberi umpan, dan pecinta alam yang berusaha alim.
Back to top button