News

67 Bacaleg Kota Bogor Diwanti-wanti Perbaiki Berkas

Sebanyak 67 orang bakal calon anggota legislatif (bacaleg) di Kota Bogor, Jawa Barat (Jabar) belum memenuhi syarat. Hal ini berdasarkan hasil verifikasi administrasi sehingga diwanti-wanti untuk melakukan perbaikan berkas.

“Dari 795 orang bakal caleg, terdapat 67 orang bakal caleg berstatus BMS (belum memenuhi syarat). Waktu perbaikan berkas persyaratan bakal caleg maksimal hingga 11 Agustus 2023,” kata Ketua KPU Kota Bogor Samsudin usai penyerahan hasil verifikasi administrasi kepada partai politik di kantor KPU setempat, Rabu (2/8/2023).

Samsudin menjelaskan, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023, tanggal 6 hingga 11 Agustus merupakan masa pencermatan penyusunan data calon sementara (DCS). Dengan begitu, partai politik masih dapat melakukan perbaikan berkas, mengganti bakal caleg, atau mengganti nomor urut.

Selama kurun waktu ini, partai politik juga dapat memindahkan bakal caleg dari satu daerah pemilihan (dapil) ke dapil yang lain sepanjang masih dalam satu tingkatan pemilihan.

“Para bakal caleg kami harap untuk dapat memperbaiki, khususnya yang masih BMS ini, untuk memperbaiki berkasnya sampai tanggal 11 Agustus,” ujarnya.

KPU selanjutnya pada 12 hingga 18 Agustus 2023 akan melakukan penyusunan DCS. Kemudian, melakukan penetapan DCS. Berikutnya, tanggal 19 hingga 23 Agustus 2023 mengumumkan DCS melalui media cetak dan media elektronik di Kota Bogor.

Menurut Samsudin, sesuai dengan PKPU Nomor 10, apabila hingga batas akhir perbaikan pada 11 Agustus 2023 sebanyak 67 orang bakal caleg tersebut masih tetap BMS, maka parpol dapat mengganti caleg itu dengan caleg baru.

Kedua, apabila parpol juga tidak mengganti maka bakal caleg yang bersangkutan langsung berstatus TMS dan namanya tidak akan ada muncul pada DCS yang diumumkan pada 19-23 Agustus 2023.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button