Pakar Hukum Tata Negara Ni’matul Huda menyatakan rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR yang akan dilaksanakan pagi ini, memang untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Pilkada.
“Istilah bakunya bukan ‘menganulir’ tapi DPR menindaklanjuti putusan MK, meskipun mungkin nanti dilakukan dengan cara merevisi atau mencabut pasal 40 UU Pilkada,” ucap Ni’matul kepada inilah.com saat dihubungi di Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Dari situ kemudian ia mencurigai ada agenda yang ingin dilakukan DPR, salah satunya soal batas umur pencalonan gubernur.
“Bisa jadi isinya mengatur masalah umur calon gubernur lebih rendah dari yang sekarang ada, misalnya (berusia) 30 tahun ketika dilantik,” sambungnya.
Ia menyebut wajar bila publik mempersepsikan agenda rapat Baleg DPR ini, sebagai upaya DPR dan Presiden untuk melawan MK, dengan cara mengenyampingkan putusan MK tersebut.
Padahal kata dia, beberapa kali ada putusan MK sebelumnya, DPR tak mau menindaklanjuti.
“Sekarang tiba-tiba kebakaran jenggot, karena parliamentary threshold-nya diturunkan melalui putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 langsung direspons dengan merevisi UU Pilkadanya,” tegasnya.
Ia berpendapat, seharusnya DPR menerima saja putusan MK tersebut.
“Kenapa enggak nerima saja putusan MK tersebut, supaya partai-partai yang sudah ikut pileg kemarin, meski tidak lolos ke DPRD tetap bisa mengajukan calon kepala daerah,” tutur Ni’matul.
Sebagai informasi, Baleg DPR RI telah mengagendakan rapat terkait putusan MK yang akan diselenggarakan hari ini, berikut agenda lengkapnya:
Pada pukul 10.00 WIB, Baleg DPR RI akan menggelar rapat kerja dengan pemerintah dan DPD terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada. Salah satu yang menjadi agenda pembahasan mengenai putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengatur perubahan batas ambang minimal pilkada.
Kemudian pada pukul 13.00 WIB, Baleg DPR akan melanjutkan pembahasan RUU Pilkada melalui rapat panitia kerja (panja).
Pembahaan RUU Pilkada ini menyusul terbitnya putusan MK atas perubahan ambang batas bagi partai politik dalam mengusung kadernya di pilkada terkait UU Pilkada pasal 40 A.
Terakhir pada pukul 19.00 WIB, Baleg DPR RI akan melakukan pengambilan putusan mengenai RUU Pilkada tersebut. Pengambilan keputusan akan melibatkan pemerintah serta DPD RI.
Diduga rapat Baleg ini untuk menjalankan dua skenario, yakni mengubah kembali ambang batas menjadi 20 persen, atau memberlakukan UU Pilkada pada 2029 mendatang.