Pakar Hukum Universitas Indonesia (UI), Aristo Pangaribuan menyebut dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjadjaran, Priguna Anugerah Pratama (31), dapat dijatuhkan hukuman maksimal.
“Secara kerangka hukum, hukuman maksimal adalah 20 tahun. Pakai UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), ada di dalam pasal 6 dan pemberatan pasal 15. Di Indonesia dengan KUHP sekarang, hukuman penjara tidak boleh lebih lama dari 20 tahun,” ucap Aristo kepada Inilah.com saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (12/4/2025).
Sementara itu, ia menilai akan sulit untuk memberikan pasal berlapis terhadap pelaku. “Karena pertama, ya memang tujuannya adalah kekerasan seksual dari rangkaian tersebut. Kedua, hukuman maksimal penjara di Indonesia ya hanya 20 tahun. Tidak bisa lebih dari 20 tahun,” tandasnya.
Senada dengan Aristo, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar menyebut perbuatan Priguna yang sudah berulang kali dilakukan, dapat menjadi faktor pemberat hukuman nantinya.
“Ya jika perbuatan dilakukan pada banyak orang dalam waktu yang berbeda, ini namanya perbuatan berlanjut dan menjadi faktor yang memberatkan, tetapi hujuman tidak bisa melebihi ancaman maksimal,” ucap Fickar.
Hanya saja, kata dia, pelaku bisa dikenakan hukuman tambahan seperti pencabutan profesi dokternya dan pelarangan praktik seumur hidup.