News

Pakar Hukum Nilai Unsur Pidana dalam Kasus Indosurya Prematur

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai unsur hukum pidana dalam kasus penipuan dan penggelapan dana di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya memang prematur.

Menurut dia, Henry Surya sebagai ketua koperasi seharusnya dipecat dan dimintai pertanggungjawaban kerugian atas uang koperasi yang diambil. Jika sudah dipecat dan uang yang digelapkan tidak dikembalikan, maka bisa masuk ke dalam ranah hukum pidana.

“Jika dilihat dari kerugiannya saja, maka benar itu masalah perdata yaitu pemakaian uang koperasi sehingga merugikan anggota koperasi,” kata Fickar kepada Inilah.com, Sabtu (28/1/2023).

“Ini bisa perdata wanprestasi karena ingkar janji, tidak dapat mengembalikan pada waktunya, dan statusnya masih sebagai ketua koperasi,” lanjut dia.

Dengan begitu, Fickar menyimpulkan permasalahan perihal perkara pidana atau perdata dari kasus ini bergantung pada status Henry dalam koperasi Indosurya.

“Jika belum dipecat, proses pidananya menjadi prematur sehingga menjadi perdata. Ini juga bisa jadi ketidakhati-hatian jaksa penuntut umum,” ujar Fickar.

Dia menekankan bahwa jaksa penuntut umum hanya bisa mengajukan banding atas vonis bebas yang diputuskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Namun, banding tersebut harus dilakukan dengan memastikan Henry sudah dipecat dari Indosurya.

Sebelumnya, Hakim Ketua PN Jakarta Barat Syafrudin Ainor menyampaikan alasannya membebaskan Henry. Menurut dia, perbuatan Henry bukan merupakan tindak pidana.

“Menyatakan terdakwa Henry Surya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana, melakukan perkara perdata,” ucap Syafrudin di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button