Pakar Hukum: Parpol Begitu Konspiratif, kalau Mau Semaunya tak Usah Ada Hukum


Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menyoroti tajam langkah Badan Legislasi (Baleg) DPR yang langsung menggelar rapat guna menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Pilkada.

“Lucu memang parpol ini, kelihatan betul konspiratif. Putusan MK itu tidak memperberat mereka, tapi mempermudah mereka kalau mereka punya niat baik. Tapi kalau mereka punya niat jahat, itu mempersulit niat jahat mereka,” tutur Refly pada channel YouTube pribadinya dikutip Inilah.com di Jakarta, Rabu (21/8/2024).

“Karena merendahkan ambang batas itu kan membuat mereka bisa menyalonkan kader mereka untuk di daerah-daerah, ini kok tidak mau gitu, aneh bin ajaib itu kan namanya,” sambungnya.

Ia menyinggung putusan MK bisa saja dianulir DPR, bila memakai aturan yang semau-maunya.

“Tidak ada yang tidak bisa kalau Anda pakai aturan semau-maunya. Kalau semau-maunya tidak usah pakai hukum sekalian, itu malah lebih bisa. Tapi mungkin rakyat bisa berontak kalau begitu caranya,” tegasnya.

Ia menyatakan bila pada keputusan rapat Baleg DPR nantinya berakhir dengan mengeluarkan Perppu, dan dikembalikannya ambang batas menjadi 20 persen, serta putusan MK baru berlaku pada 2029, maka hal ini menunjukkan Indonesia tidak bernegara hukum.

“Putusan pengadilan itu langsung dianulir oleh permufakatan jahat yang dilegislatif. Justru yang harus dilakukan adalah putusan MK itu adalah penghormatan terhadap konstitusi,” ungkap dia.

“Jadi membangkang terhadap putusan MK sama saja tidak menghormati konstitusi, atau membangkang konstitusi. Padahal DPR dibentuk karena konstitusi, jadi seperti dia berdurhaka pada ibunya sendiri,” lanjut Refly.

Ia pun menekan, bila hal ini benar-benar terjadi maka tentu rakyat dapat memberontak, dengan mengajukan Judicial Review terhadap Perppu tersebut dan meminta agar dibatalkan.

“Jadi jangan sekali-kali para anggota DPR berbuat keblinger apalagi iseng secara sengaja mempercepat proses ini, karena pasti akan dibatalkan,” katanya, menegaskan.