Pakar Hukum Sebut Kasus Baru Firli Upaya Cegah Eks Ketua KPK Lolos Jerat Hukum


Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menaikkan status perkara baru yang menjerat mantan Ketua KPK, Firli Bahuri ke tahap penyidikan.

Perkara baru tersebut terkait dugaan pelanggaran Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Firli diketahui sempat menjalin pertemuan dengan eks Menteri Pertanian (mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang ketika itu sedang berpekara di KPK.

Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai perkara baru tersebut merupakan salah satu cara yang dilakukan Polda Metro agar eks Pimpinan KPK itu tak lolos dari jeratan hukum.

Diketahui, penyidik Polda Metro juga tengah mengusut kasus pemerasan yang dilakukan oleh Firli Bahuri.

“Ini namanya dijaring agar tidak lepas dari jerat hukum, karena ini kan perbuatan paling jahat dari seorang penegak hukum, menggunakan kewenangannya memeras orang lain,” ujar Fickar kepada inilah.com, Jakarta, Rabu (14/8/2024).

Disamping itu, ia menilai penyidik Polda Metro Jaya tak pede untuk menahan Firli Bahuri jika hanya dijerat dengan pasal pemerasan saja.

“Ya wajar saja ini namanya dakwaan berlapis, dalam konteks kasusnya kan terjadi pada waktu FB sebagai ketua KPK,  maka penggunaan pasal 36 UU KPK disamping pasal-pasal pemerasan dan korupsi,” kata dia.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menaikkan kasus pertemuan antara mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya tengah mengungkap dua perkara yang menjerat Firli Bahuri yakni pertemuan dengan SYL dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“LP (Laporan Kepolisian) kedua terkait Pasal 36 UU KPK sudah dilakukan gelar perkara naik ke penyidikan saat ini sedang berproses,” ujarnya, Selasa (13/8/2024).

Dirinya menjelaskan, dua laporan itu dilakukan secara terpisah, pertama tipikor sebagaimana dalam Pasal 12 e atau 12 B atau Pasal 11 Jo Pasal 65 KUHP dan kedua LP tindak pidana terkait Pasal 36 UU KPK.

Namun sayangnya hingga kini belum ada kejelasan mengenai perkembangan kasus TPPU yang menjerat Firli. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Polda Metro Jaya juga belum melakukan penahanan terhadap Firli.

“Saat ini berprogres dan progres baik tidak ada hambatan atau kendala dalam penyidikan penanganan perkara aquo,” kata dia.