Pakar Hukum Tata Negara Ingatkan Sengketa Pemilu Ranah MK, Absurd jika Digulirkan Hak Angket

Ahli hukum tata negara Fahri Bachmid menilai sengketa pemilu adalah kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK), pengguliran hak interpelasi dan hak angket oleh DPR dalam mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024, menurut Fahri, tidak masuk akal atau absurd.

Merujuk pada UU MD3, Fahri menjelaskan, hak angket imaksudkan untuk mengawasi lembaga eksekutif, yang mencakup presiden, wakil presiden, menteri negara, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, dan pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian. Perkara pemilu, sebaiknya diselesaikan di peradilan konstitusi.

Adapun aturan mengenai sengketa Pemilu, katanya, telah ditentukan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 telah menegaskan bahwa ‘Mahkamah Konstitusi berwenang memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum’. Jadi, lanjut Fahri, jalan itulah yang semestinya digunakan.

“Dengan demikian, jika hak angket digunakan sebagai alat untuk mengurai permasalahan Pemilu, maka pada hakikatnya itu telah masuk pada ranah sengketa Pemilu, yang tentunya merupakan yurisdiksi pengadilan, yang mana penyelesaiannya merupakan kompetensi absolut MK, bukan DPR,” katanya di Jakarta, Kamis (22/2/2024).

Ia menyarankan para pihak yang tidak puas atas hasil Pemilu tertib menggunakan instrumen hukum atau kerangka hukum pemilu yang tersedia. “Ada banyak saluran konstitusional yang dapat ditempuh apabila merasa ada kecurangan pada pelaksanaan pemilu, yakni melalui Bawaslu, DKPP, maupun mengajukan sengketa ke MK, itu lebih genuine yang tentunya berbasis pada prinsip-prinsip konstitusionalisme,” tutur dia.

Sebelumnya, Ketiga Sekjen partai politik yang tergabung di Koalisi Perubahan telah melakukan pertemuan di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Kamis (22/2/2024). Usai pertemuan mereka sepakat  ikut dalam gerakan hak angket kecurangan pemilu, jika PDIP menginisiasinya di DPR RI.

“Kami sudah evaluasi, termasuk hak angket yang diusung Pak Ganjar Pranowo. Kita siap bersama inisiator PDIP untuk menggulirkan (hak) angket,” ujar Sekjen Partai NasDem Hermawi Taslim dalam konferensi pers di NasDem Tower, Kamis (22/2/2024).

Diketahui, usulan hak angket ini pertama kali disuarakan oleh Ganjar. Ia mendesak dua partai politik pengusungnya, yakni PDIP dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk menggulirkan usulan hak angket di DPR RI, guna mengusut tuntas dugaan kecurangan pemilu.

Ganjar menyadari suara partai pengusungnya tak cukup di DPR. Oleh karena itu, ia berharap dukungan dari partai politik pengusung pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar untuk mengajukan hak angket dan interpelasi.

Dia menjelaskan, dengan keterlibatan Partai NasDem, PKS, PKB, serta PDIP dan PPP, maka hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan pemilu dapat digolkan oleh lebih dari 50 persen anggota DPR. “Makanya kita harus membuka pintu komunikasi dengan partai pendukung Anies-Muhaimin,” ujar Ganjar.

Sumber: Inilah.com