Pakar Hukum Tata Negara Zainal Arifin Mochtar atau disapa Uceng yang hadir di aksi para aktivis dan akademisi di Mahkamah Konstitusi (MK) mengapresiasi putusan MK terbaru soal persyaratan pencalonan kepala daerah (cakada).
“Kedatangan ke sini saya kira, mohon maaf teman-teman dari MK, saya kira MK sedang mencoba insaf dari kesalahan atas putusan Nomor 90,” ujar Uceng di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).
Uceng menuturkan elemen masyarakat harus mengapresiasi apa yang dilakukan MK beberapa waktu lalu. “Lebih baik pejabat yang tobat daripada orang saleh yang menjadi penjabat,” ujar dia.
Lebih lanjut, Uceng juga menilai apa yang ditegakkan oleh MK merupakan langkah yang pas untuk mengawal demokrasi Indonesia yang lebih sehat.
Begitupun putusan MK kemarin, yang saat ini menjadi konflik bagi Badan Legislatif (Baleg) DPR RI.
“Nah, herannya kemudian masih mencoba untuk disiasati, oleh sebuah kekuatan, sebut saja, siapa ya?” kata Uceng.
“Jokowi. Raja Jawa!” jawab para aktivis dan akademisi.
“Silakan menyebut masing-masing,” ucap Uceng menambahkan.
Sebelumnya padaSelasa (20/8/2024), MK memutuskan dua putusan krusial terkait tahapan pencalonan kepala daerah. Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah. Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Putusan itu menggugurkan tafsir putusan Mahkamah Agung sebelumnya yang menyebut bahwa batas usia itu dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik.
Namun, pada Rabu (21/8/2024), Badan Legislasi DPR RI dan pemerintah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada pada rapat paripurna DPR terdekat guna disahkan menjadi undang-undang.