Pakar IT Dorong Pemerintah Gunakan Teknologi Blockchain untuk Kelola PDN


Pakar IT, Ridho Rahmadi merespons bobolnya Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2, di Surabaya. Ia pun mendorong pemerintah perlu mempertimbangkan untuk menggunakan teknologi blockchain dalam mengelola PDN.

“Ini adalah sebuah alternatif solusi, ini bukan satu-satu solusi, tapi berbicara pada scope PDN saja, yang ini kita propose adalah teknologi blockchain,” kata Ridho dalam diskusi bertajuk ‘Urgensi Keamanan Siber Nasional, di Heyoo Coffee, Jakarta Selatan, Selasa (9/7/2024).

Dirinya yang juga Ketua Umum Partai Ummat ini mengaku pernah mengusulkan teknologi blockchain ini kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar pemungutan suara menggunakan blockchain sehingga bisa menghemat anggaran Pemilu.

“Tapi blockchain ini istilahnya, ini gambarannya, visualisasi, data centre atau pusat data itu tidak sentralistik, hanya di satu tempat. Tapi kita taruh di banyak tempat, jangan untuk dibayangkan ini ukurannya sama-sama besar, ya tidak sebesar satu PDN, ini bisa saring komplementer ukurannya,” ujar Ridho.

“Jadi, setiap ada data, data dari kementerian, awalnya kementerian dalam negeri, kementerian A, kementerian B, itu disebar, salinannya semua sama. Itu desentralistik,” sambungnya.

Begitu pun, lanjut dia, ketika ada perubahan yang diusulkan harus atas persetujuan konsorsium yang nantinya akan terlibat. 

“Jadi backup bukan lagi isu, ini by nature sudah backup, setiap data ada di semua sini. Dan kita taruh di pulau-pulau yang terpisah seperti ini. Jadi sangat transparan,” ucapnya.

Sebagai informasi teknologi blockchain adalah untuk menyimpan dan mengirimkan data. Ini adalah aplikasi yang aman dan terdesentralisasi yang memungkinkan pengguna menyimpan dan berbagi data tanpa takut diretas atau dicuri.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi akan mengeluarkan Keputusan Menteri Kominfo untuk mewajibkan Kementerian, lembaga, dan daerah memiliki data cadangan.

“Solusi konkret yang akan kami lakukan adalah saya akan segera tanda tangan Keputusan Menteri tentang penyelenggaraan PDN (Pusat Data Nasional) yang salah satunya mewajibkan kementerian-kementerian, lembaga, dan daerah memiliki backup,” ujar Budi Arie dalam Rapat Kerja Komisi I DPR RI dengan Menkominfo dan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) di DPR RI, Jakarta, Kamis (27/6/2024).

Budi Arie menegaskan bahwa Kementerian Kominfo telah menyediakan fasilitas pencadangan data di Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 1 yang berada di Serpong, dan PDNS 2 di Surabaya.

Meskipun fasilitas pencadangan data telah disediakan, hanya sekitar 28,5 persen atau 1.630 virtual machine (VM) data yang tercadangkan dari total kapasitas 5.709 Virtual Mesin (VM) di PDNS Surabaya.

Budi Arie menyatakan bahwa Kementerian Kominfo terus mendorong para tenant atau pengguna, dalam hal ini kementerian, lembaga, dan daerah untuk melakukan pencadangan data mereka.

“Namun kebijakan Itu kembali kepada para tenant. Ini bukan berarti menyalahkan para tenant, ini harus menjadi evaluasi kita bersama. Kalau boleh jujur kadang tenant juga kesulitan untuk melakukan pengadaan infrastruktur backup karena persoalan keterbatasan anggaran atau kesulitan menjelaskan urgensi backup tersebut kepada otoritas keuangan atau auditor,” kata dia.