Ototekno

Pakar: Pemblokiran PSE Ditunaikan, RUU PDP Malah Dilupakan

Kementerian Komunikasi dan Informatika (kominfo) tetap ngotot menerapkan pemblokiran terhadap penyelenggara sistem elektronik (PSE) melalui Permenkominfo 5 tahun 2020. Padahal Pakar keamanan siber menilai urgensi kebijakan yang krusial adalah mendorong segera Pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP).

Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber Communication and Information System Security Research Center (CISSReC), Pratama Persadha mengatakan, Kominfo perlu untuk mendapatkan kritik, pasalnya Permenkominfo ini adalah untuk melindungi keamanan data pribadi masyarakat.

“Masalahnya, ini kan sebenarnya adalah domain tugas utama dari UU PDP, yang menjadi tanggungjawab Kominfo bersama DPR,” tutur Pratama kepada inilah.com, Jumat (05/08/2022).

Ia menyampaikan, Kominfo seperti meninggalkan RUU PDP, meski Permenkominfo PSE privat ini sudah ada sejak 2020.

“Sejatinya akan lebih baik jika Permenkominfo PSE Privat ini mengikuti UU PDP nantinya,” tegasnya.

Vital UU Perlindungan Data Pribadi

Pratama menambahkan, dengan ketiadaan UU PDP, para PSE ini semakin massif dalam mengeruk data dan uang dari masyarakat. Menurutnya para PSE bebas melenggang, tidak bayar pajak misalnya, bilapun bayar pajak tidak sesuai.

Sebenarnya, Pratama menjelaskan, bila ada masalah hukum, aparat akan kesulitan meminta data terkait karena posisi kantor di luar negeri, jadi lebih sulit prosedural dan jangkauannya dalam beberapa situasi.

Pemerintah menerapkan peraturan soal PSE dengan payung hukum Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat.

Peraturan menteri yang mendasari pemblokiran itu mewajibkan PSE lingkup privat memberikan akses terhadap sistem atau data elektronik kepada kementerian dan aparat penegak hukum.

Bila tak segera mendaftar sesuai dengan tenggat, PSE Lingkup Privat anggapannya adalah ilegal dan akses layanannya bisa terblokir di Indonesia.

Dampak kebijakan itu, beberapa PSE asing yang memiliki banyak pengguna di Indonesia, seperti PayPal, terpaksa nonaktif sementara oleh Kementerian Kominfo karena tak kunjung mendaftar.

“Yang menjadi sulit sekarang ini adalah ternyata begitu banyak PSE yang diblokir ini digunakan secara luas. Memang Google belum diblokir meski tidak jelas apakah sudah mendaftar atau belum. Namun aplikasi seperti Paypal misalnya yang diblokir, ternyata menjadi tools favorit para freelancer tanah air yang mencari uang lewat project dari website luar negeri. Dengan diblokir, mereka sulit untuk menarik uang dari akun PayPal mereka,” tutur dia.

Meski pemblokiran tersebut klaimnya sesuai dengan peraturan, tidak ada jaminan dari pemerintah bahwa sistem atau data PSE yang pemerintah akses terlindungi data kerahasiaannya.

Setelah munculnya pemblokiran PSE oleh Kominfo, DPR sendiri belum mengesahkan RUU PDP. DPR malah memilih memperpanjang masa pembahasan hingga masa sidang berikutnya, lantaran masih ada kendala teknis.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button