News

Pakar Politik: Ancaman Partai Prima hanya Gertak Sambal

Pengamat politik dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Wasisto Raharjo Jati yakin Partai Prima tidak akan berani menjalankan ancaman yang ingin mengeksekusi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait penundaan pemilu, bila kali ini tak lolos lagi dalam tahap verifikasi perbaikan.

Menurutnya, langkah itu terlalu berisiko baik bagi tahapan pemilu yang sedang berjalan, maupun bagi citra partai besutan Agus Jabo Priyono ini. Ia meyakini, ancaman Partai Prima hanya gertak sambal semata, demi bisa meloloskan diri sebagai peserta Pemilu 2024.

Selain itu, sambung dia, putusan PN Jakpus tidak bisa langsung dieksekusi, lantaran memerlukan persetujuan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Di sisi lain, tambah Wasisto, saat ini proses banding sedang berjalan, tentu hal ini akan jadi pertimbangan untuk tidak langsung menyetujui permintaan eksekusi putusan PN Jakpus.

“Tentu itu agak berisiko tinggi karena putusan PN Jakpus masih ada putusan banding kan ya. Dan KPU sudah melaksanakan kewajibannya untuk mengembalikan rasa keadilannya bagi Partai Prima. Jadi saya pikir disini kalaupun akan seperti itu akan beresiko tinggi sebenarnya, entah itu bagi pemilu 2024 maupun juga Partai Prima sendiri,” jelasnya kepada inilah.com saat dihubungi di Jakarta, dikutip Minggu (26/3/2023).

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Prima, Dominggus Oktavianus, dalam jumpa pers di DPP Prima, Jakarta Pusat, Selasa (21/3/2023), mengatakan akan mengajukan permohonan eksekusi atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang salah satu poinnya berisi soal penundaan Pemilu 2024.

“Kami akan ambil langkah hukum pastinya. Salah satu opsinya adalah mengajukan permohonan eksekusi putusan PN Jakpus tentunya. Salah satu opsi ya, tentu ada opsi lain,” katanya.

Namun apabila KPU meloloskan, tentu dengan senang hati Partai Prima akan mengurungkan niatnya menggagalkan penyelenggaran pesta demokrasi. “Apabila sudah selesai (verifikasi perbaikan) dan berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip kejujuran, tentu putusan di PN Jakpus akan kami cabut,” sambungnya.

Diketahui, Bawaslu telah memerintahkan KPU untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan Partai Prima. Perintah tersebut tertuang dalan Putusan Sidang Penanganan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu 2024 bernomor 001/LP/ADM/BWSL/00.00/III/2023.

Bawaslu juga memerintahkan kepada KPU untuk menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum sesuai dengan hasil verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan Partai Prima.

Diketahui, salah satu alah satu pertimbangan majelis sidang dalam memutus perkara tersebut, dikarenakan perbuatan KPU yang telah menerbitkan Surat Nomor:Putusan Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2023 Halaman 46 dari 49 1063/PL.01.1-SD/05/2022 serta tindakan lain yang menyertainya telah membatasi Partai Prima untuk memperbaiki atau mengganti dokumen persyaratan berdasarkan berita acara tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi sebelum perbaikan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button