News

Pakar Ungkap Situasi Pandemi Transisi Menjadi Endemi

Belakangan ramai pembicaraan tentang situasi pandemi dan endemi di tengah masyarakat. Menurut Prof. Tjandra Yoga Aditama ada tiga hal yang bisa disimak dari hal tersebut:

Pertama, pengertian Pandemi

Pandemi artinya adalah semua, atau setidaknya banyak. Jadi pandemi COVID-19 artinya ada epidemi di banyak sekali negara di dunia.

Karena menyangkut situasi di banyak negara maka yang menyatakan pandemi adalah badan dunia (dalam hal ini WHO), tidak mungkin satu dua atau beberapa negara saja.

“Contohnya, Pandemi COVID-19 dinyatakan oleh DirJen WHO Dr Tedros pada 11 Maret 2020. Sebelum ini, Pandemi H1N1-2009 yang dinyatakan bermula pada 11 Juni 2009 juga oleh DirJen WHO ketika itu, Dr Margaret Chan,” kata Tjandra Yoga kepada inilah.com, Jakarta, Jumat, (11/03/2022).

Kedua, seperti juga memulai maka pernyataan pandemi selesai juga akan dinyatakan oleh Dirjen WHO

Contohnya, pada 10 Agustus 2010 Dirjen WHO Margaret Chan menyatakan dunia sudah memasuki masa pasca pandemi H1N1-2009, dan istilah yang digunakan ketika itu untuk menyatakan pandemi selesai adalah dunia memasuki periode pasca pandemi atau post pandemic period, bukan mengatakan dunia sudah endemi.

“Nanti kalau pandemi COVID-19 sudah usai maka akan ada lagi pernyataan resmi dari Dirjen WHO sesuai keadaan dunia ketika itu, yang kita belum tahu kapan akan terjadi, dan kita belum tahu istilah apa yang akan digunakan nanti, apakah: [1] pandemi COVID-19 sudah selesai, atau [2] COVID-19 sudah menjadi endemi, atau mungkin juga [3] dunia memasuki periode pasca pandemi COVID-19,” paparnya.

Ketiga, sebelum pandemi maka Dirjen WHO akan menyatakan bahwa suatu penyakit ada dalam status Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) yang dahulu diterjemahkan sebagai Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia (KKMD).

Ada tiga hal juga tentang PHEIC ini. Kesatu, PHEIC memang tertera dalam International Health Regulation (IHR) yang dipatuhi seluruh anggota WHO, dan keputusannya berdasar kajian Emergency Committee.

“Kedua, saya pernah menjadi Emergency Committee untuk penyakit MERS CoV pada 2013-2015, dan kami waktu itu menyatakan MERS CoV belum memenuhi kriteria untuk dianggap sebagai PHEIC,” paparnya.

Lalu yang ketiga dari PHEIC, Emergency Committee yang dibentuk pada Januari 2020 menyampaikan bahwa penyakit yang waktu itu masih bernama 2019-nCOV (COVID-19) sebagai PHEIC, dan ini secara resmi menjadi pernyataan DirJen WHO pada 30 Januari 2020.

Hal keempat dari PHEIC ini adalah beberapa pertimbangan untuk dinyatakan sebagai PHEIC adalah antara lain suatu penyakit baru, atau setidaknya mikro organisme penyebabnya adalah varian baru, lalu kasus sudah dilaporkan di dua region WHO atau lebih dan penyakitnya cukup berat dan memberi dampak pada kesehatan manusia.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Mia Umi Kartikawati

Redaktur, traveller, penikmat senja, musik, film, a jurnalist, content creator enthusiast, food lovers, a mom who really love kids. Terus belajar untuk berbagi dan bersyukur dalam jalani hidup agar bisa mendapat berkah.
Back to top button