Pakar Yakin Petinggi Wilmar Group Ikut Terlibat, Potensi Jadi Tersangka Suap Hakim Rp60 M


Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Ficar Hadjar, menilai petinggi Wilmar Group berpotensi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap senilai Rp60 miliar, yang digunakan untuk mengondisikan putusan onslag terhadap tiga terdakwa korporasi dalam perkara ekspor ilegal crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah.

Ficar menjelaskan, penetapan tersangka terhadap pihak lain di Wilmar Group sangat tergantung pada hasil pemeriksaan penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung terhadap Head of Social Security Legal PT Wilmar Group, Muhammad Syafei, untuk menelusuri sumber dana suap tersebut.

“Tergantung hasil pemeriksaan M. Syafei dari mana sumber uangnya, apakah dari korporasi-korporasi itu ataukah ada sumber lainnya,” kata Ficar saat dihubungi Inilah.com, Rabu (23/4/2025).

Ficar juga menyoroti kemungkinan keterlibatan dua korporasi lain, yakni PT Permata Hijau Group dan PT Musim Mas Group. Ia menyebut, uang suap senilai Rp60 miliar kemungkinan tidak diputuskan secara pribadi oleh Muhammad Syafei, melainkan melibatkan jajaran petinggi korporasi.

“Ya bisa saja, selain korporasinya, juga bisa orang-orang tertentu dalam korporasi-korporasi itu yang mempunyai kewenangan menentukan,” ucapnya.

Sebelumnya, penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan Muhammad Syafei sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan suap terkait putusan onslag terhadap korporasi CPO. 

Ia disebut sebagai pihak yang menyiapkan dana suap yang kemudian diserahkan kepada kuasa hukum korporasi, Ariyanto (AR), lalu diteruskan kepada Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan (WG), hingga sampai ke Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN). Total dana suap yang diberikan mencapai Rp60 miliar.

Uang suap tersebut juga diduga mengalir ke majelis hakim yang menangani perkara, yakni Djuyamto (DJU), Agam Syarif Baharuddin (ASB), dan Ali Muhtarom (AM).

Sejauh ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap untuk pengondisian putusan onslag terhadap korporasi CPO. Mereka terdiri dari pihak pengadilan, kuasa hukum korporasi, dan pihak korporasi:

Pihak Pengadilan:

1. Muhammad Arif Nuryanta, Ketua PN Jakarta Selatan sekaligus mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat

2. Ketua Majelis Hakim Kasus CPO, Djuyamto

3. Hakim Anggota, Agam Syarif Baharuddin

4. Hakim Anggota, Ali Muhtarom

5. Wahyu Gunawan, Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara

 

Pihak Kuasa Hukum Korporasi:

1. Marcella Santoso

2. Ariyanto Bakri

 

Pihak Korporasi:

1. Muhammad Syafei, Head of Social Security Legal Wilmar Group

 

Selain kasus suap pengondisian putusan onslag, Kejagung juga baru menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan perintangan penyidikan kasus CPO serta sejumlah perkara lain yang ditangani Kejagung. Ketiganya adalah Marcella Santoso (MS), Junaedi Saibih (JS) yang merupakan dosen sekaligus advokat, dan Tian Bahtiar (TB), Direktur Pemberitaan Jak TV.