News

Pakde Karwo Diperiksa KPK Gegara Anak Buah Jadi Tersangka Korupsi

Mantan Gubernur Jawa Timur (Jatim) Soekarwo atau akrab disapa Pakde Karwo diperiksa penyidik KPK, setelah Budi Setiawan, selaku Kepala Badan Penggelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jatim periode 2014-2016 dan Kepala Bappeda Jatim 2017-2018 ditetapkan sebagai tersangka oleh badan antirasuah itu. Karwo mengaku diperiksa mengenai skema pemberian bantuan keuangan daerah.

Pakde Karwo tiba sekitar pukul 15.00 WIB dan meninggalkan Gedung KPK sekitar tiga jam kemudian. Kepada wartawan dia mengaku diminta penyidik untuk menjelaskan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 13 Tahun 2011 terkait bantuan keuangan daerah. “Menjelaskan Pergub 13 Tahun 2011 tentang struktur di dalam mengambil keputusan bantuan keuangan ke daerah,” kata Karwo, usai diperiksa KPK, Selasa (8/11/2022).

Mungkin anda suka

Menurutnya, tidak ada yang salah soal pelaksanaan atau skema pemberian bantuan keungan daerah. Bahkan dia meyakini ketentuan tersebut sudah berjalan sesuai dengan aturan, namun dalam prosesnya KPK menduga terjadi suap-menyuap.

“Tidak ada. Bukan pelaksanaannya yang jadi permasalahan. (Hanya) perilaku (oknum), kalau pergub nya sudah jalan sesuai aturan,” ujarnya.

Budi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pengembangan perkara korupsi mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan kawan-kawan serta perkara Direktur PT. Kediri Putra Tigor Prakasa. Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Budi selaku Kepala BPKAD Provinsi Jatim sepakat memberi bantuan keuangan dari provinsi kepada Kabupaten Tulungagung dengan pemberian “fee” antara 7-8 persen dari total anggaran yang diberikan.

Kabupaten Tulungagung diketahui mendapatkan bantuan keuangan dari Provinsi Jatim sebesar Rp79,1 miliar pada 2015 yang lalu. Atas alokasi bantuan keuangan Provinsi Jatim yang diberikan kepada Kabupaten Tulungagung maka Sutrisno selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung memberikan “fee” kepada tersangka Budi sebesar Rp3,5 miliar.

Kemudian pada 2017 Budi diangkat menjadi Kepala Bappeda Provinsi Jawa Timur sehingga kewenangan pembagian bantuan keuangan menjadi kewenangan mutlak tersangka.  Pada tahun 2017 pula Sutrisno atas izin Syahri Mulyo diminta untuk mencarikan anggaran bantuan keuangan di Provinsi Jatim sehingga Sustrisno menemui Budi meminta alokasi anggaran bagi Kabupaten Tulungagung, sehingga pada anggaran perubahan tahun 2017 Kabupaten Tulungagung mendapatkan alokasi bantuan keuangan sebesar Rp30,4 miliar dan tahun 2018 sebesar Rp29,2 miliar.

KPK menduga sebagai komitmen atas alokasi bantuan keuangan yang diberikan kepada Kabupaten Tulungagung maka pada 2017 dan 2018, Syahri Mulyo melalui Sutrisno memberikan “fee” sebesar Rp6,75 miliar kepada tersangka Budi. KPK menjerat yang bersangkutan dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button