Paksa Warga Jual Tanah di Bawah Harga Wajar, Forum Tanah Air Minta Prabowo Cabut PSN Milik Aguan


Forum Tanah Air (FTA) berharap Presiden Prabowo Subianto mencabut status Proyek Strategis Nasional (PSN) di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 milik Sugianto Kusuma alias Aguan (Agung Sedayu Group).

Desakan ini, menurut Sekretaris Jenderal FTA, Ida N Kusdianti merespons aspirasi akar rumput yakni warga yang tinggal di sekitar PSN di PIK 2. Mereka dipaksa menjual tanah dengan harga tak wajar atau lebih rendah dari pasar.

Selain berharap kepada Presiden Prabowo, lanjut Ida, FTA mendesak Menko Perekonomian Airlangga Hartarto untuk mencabut aturan PNS. “Kami minta Menko Perekonomian segera mencabut Permenko tentang PSN tersebut,” kata Ida, Jakarta, dikutip Kamis (21/11/2024).

Mengingatkan saja, status PSN di PIK 2 ini diputuskan Presiden Jokowi pada Maret 2024. Pemerintah merencanakan pengembangan kawasan PIK 2 dengan luas 1.756 hektare. Nantinya, kawasan ini dinamakan “Tropical Coastland” yang dilengkapi dengan destinasi pariwisata baru berbasis hijau. Proyek milik Aguan ini diperkirakan menelan investasi Rp65 triliun.

Menurut Ida, pembangunan di PIK 2 terlihat semakin pesat ketika Jokowi menetapkannya sebagai PSN. Di mana, keuntungan dari pembangunan PIK 2 ini, hanya dirasakan kalangan tertentu. Sementara warga sekitar proyek hanya kebagian pulutnya.

Atas ketimpangan sosial dan berbagai praktik zalim, misalnya warga dipaksa jual tanah dengan harga tak wajar, gencar disuarakan mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu lewat media sosial (medsos).

Derasnya kritikan ini, bisa jadi membuat Aguan, pendiri sekaligus pemilik Agung Sedayu Group gerah juga. Sehingga Said Didu dilaporkan ke Polresta Metro Tangerang oleh Kepala Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (APDESI) Kabupaten Tangerang, sekaligus Kepala Desa Belimbing, Maskota.

Dan, pada Selasa (19/11/2024), Said Didu memenuhi panggilan Polresta Metro Tangerang untuk diperiksa sebagai saksi atas dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.

Atas pelaporan Said Didu itu, Ida menyerukan agar kepolisian tidak melakukan kriminalisasi terhadap tokoh yang membela kepentingan masyarakat.

Sebelumnya, mantan Wakil Panglima TNI, Jenderal (Pur) Fahrul Razi menduga banyak terjadi kezaliman dalam pengerjaan PSN di PIK 2, Kabupaten Tangerang, Banten.

Dia mengusulkan agar pemerintah membentuk tim pencari fakta independen untuk membongkarnya.

“Saya hanya tahu sedikit informasi dari apa yang disampaikan Pak Said Didu dan kawan-kawan. Tapi, pada tanggal 7 November 2024, saya sempat bincang-bincang dari hati ke hati dengan puluhan warga Banten di salah satu rumah makan di Jakarta pusat. Ternyata, cerita duka nestapa mereka lebih menakutkan dibandingkan cerita Pak Said Didu,” kata Fachrur, dikutip dari akun medsos X @msaid_didu, Jakarta, Rabu (20/11/2024).

Dia pun mengingatkan aparat penegak hukum untuk berada di posisi yang netral. Tidak perlu agresif dalam merespons kritik, atau sebuah perbedaan pendapat. Tak perlu juga sampai ada penangkapan atas seseorang hanya karena berbeda pemikiran.

“Saya sarankan untuk pemerintah, tidak perlu menangkapi rakyat atau menangkapi pengkritik, atau menangkap Pak Said Didu. Bentuk saja tim verifikasi pencari fakta yang netral. Untuk menemukan kezaliman yang diduga kuat terjadi di PIK 2,” ungkapnya.