PAN: Kotak Kosong Bagian Demokrasi


Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno menilai kotak kosong merupakan bagian dari fenomena pemilihan kepala daerah. Fenomena itu, tidaklah dilarang dalam demokrasi.

“Tidak ada larangan terhadap kotak kosong itu, dan tidak melanggar ketentuan apapun ya. Itu merupakan bagian dari demokrasi kita, merupakan bagian dari pilkada yang serentak yang sedang kita lakukan,” ujar dia, kepada wartawan, Kamis (8/8/2024).

Eddy menilai kotak kosong bukan fenomena baru dalam pilkada.

Menurutnya, munculnya kotak kosong murni disebabkan kesamaan pandangan untuk mengusung calon yang dianggap layak untuk menjadi kepala daerah.

“Kotak kosong itu bisa terjalin ketika semua partai-partai sepakat mengusung pasangan calon yang sama. Ya apakah karena ada ikatan emosional atau karena ada pandangan bahwa ini adalah calon yang terkuat untuk diajukan sehingga mereka semua bergabung sana,” kata Eddy

Namun demikian, ia membantah Koalisi Indonesia Maju (KIM) mendorong untuk terjadinya kotak kosong dalam pilkada Jakarta dan Jawa Barat.

“Tidak ada. Kita tidak ada desain khusus ya untuk kita menciptakan kotak kosong di manapun ya,” kata dia.

Di samping itu, Eddy mengingatkan melawan kotak kosong bukanlah hal yang mudah. “Jangan lupa lho, yang namanya melawan kotak kosong itu juga enggak gampang. Ada kejadian di mana kotak kosong itu bisa menang pilkada,” kata dia.

Pandangan yang sama juga disampaikan Peneliti Senior Trust Indonesia Research and Consulting, Ahmad Fadhli.  

Menurutnya, dalam UU tentang pilkada serentak sudah diatur tentang mekanisme mencegah terjadinya kotak kosong dengan klausul syarat pencalonan dan calon perseorangan.

Namun jika opsi tersebut tetap tak bisa mencegah, maka tidak pula bisa menyalahkan kotak kosong.

“Tentu kondisi tersebut tidak bisa disalahkan, karena semua prasyarat demokrasi untuk mencegah skenario kosong sudah dilakukan,”  ujar Fadhli, Kamis (8/8/2024).