Ototekno

PANDI Kantongi Lampu Hijau Kominfo Sebagai Registri Domain Indonesia

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) baru-baru ini mengumumkan perpanjangan Surat Keputusan (SK) Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) sebagai Registri Nama Domain Tingkat Tinggi Indonesia. SK ini, ditandai dengan Nomor 218 Tahun 2023, disampaikan pada pertemuan antara Kemenkominfo dan PANDI di Tangerang, Banten.

Menurut Plt Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Teguh Arifiyadi, tidak ada perubahan signifikan dalam SK tersebut, memungkinkan PANDI untuk terus menjalankan operasionalnya seperti biasa.

“Kemenkominfo dan PANDI posisinya adalah sebagai mitra. Dalam penerbitan SK ini, Kemenkominfo bersikap netral dan objektif,” ungkap Teguh dalam keterangan tertulisnya, Rabu (31/5/2023).

Dia menambahkan bahwa SK tersebut disusun dengan melibatkan berbagai pihak, menerima masukan dan saran yang diperlukan untuk meningkatkan tata kelola Nama Domain Indonesia.

SK Nomor 218 Tahun 2023 memperbarui SK sebelumnya, Nomor 806, yang dikeluarkan pada tahun 2014. Perbaruan ini muncul setelah serangkaian evaluasi yang dilakukan Kemenkominfo terhadap PANDI antara Agustus hingga November 2022.

Ketua PANDI, John Sihar Simanjutak, menyambut baik penerbitan SK ini. “Kami menyambut gembira atas terbitnya SK ini dan juga hasil asesmen maupun kajian yang dilakukan Kemenkominfo selama ini,” kata John.

Dalam upaya menjadikan Top Level Domain “.id” menjadi pilihan utama di Indonesia, PANDI berharap hubungan baik dengan Kemenkominfo dapat terus dipertahankan dan bahkan ditingkatkan.

John menegaskan komitmen PANDI untuk terus menjalankan perannya sebagai Registri Nama Domain Indonesia, dengan melibatkan berbagai stakeholder. Dia berharap PANDI dapat menjadi Registri kelas dunia, melalui pembentukan Second Level Domain (SLD) baru dan Generic Top-Level Domain (gTLD) baru.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button