News

Panglima Andika: Tiga Oknum TNI Terlibat Kematian Pasangan di Nagrek Dipecat dan Penjara Seumur Hidup

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan tiga oknum prajurit TNI Angkatan Darat yang diduga terlibat dalam kematian dua pasangan H dan S diancam hukuman penjara seumur hidup.

“Ada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup,” kata Andika melalui pesan singkat, Sabtu (25/12/2021).

Ketiga oknum anggota TNI AD tersebut yakni Kolonel Infanteri P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ahmad.

Kolonel Infanteri P berdinas di Korem Gorontalo, Kodam Merdeka, Kopral Dua DA berdinas di Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro, dan Kopral Dua Ahmad berdinas di Kodim Demak, Kodam Diponegoro. Ketiganya tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam masing-masing.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Prantara Santosa mengatakan, Panglima TNI telah memerintahkan jajarannya untuk memproses hukum ketiga prajurit tersebut.

Ketiga prajurit itu akan dikenakan pasal berlapis, seperti UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, Pasal 310 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan Pasal 312 dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun.

Kemudian, KUHP, Pasal 181 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan, Pasal 359 ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun, Pasal 338 ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, Pasal 340 ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.

Selain akan melakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidana, Panglima TNI juga telah menginstruksikan penyidik TNI, TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan jika ketiganya terbukti bersalah.

“Pemecatan dari dinas militer kepada 3 oknum Anggota TNI AD tersebut,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (24/12/2021).

Sebagai informasi, H dan S mengalami kecelakaan di wilayah Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (8/12/2021). Selama beberapa hari jasad keduanya sempat hilang dan akhirna ditemukan di aliran Sungai Serayu, Desa Banjarparakan, Kecamatan Rawolo, Banyumas, Jawa Tengah, Sabtu (11/12/2021).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button