Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto diminta untuk segera menarik mundur atau memensiunkan prajurit TNI aktif yang masih menduduki jabatan sipil di luar ketentuan Pasal 47 Undang-undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang baru disahkan.
Demikian disampaikan Anggota Komisi I DPR Fraksi PDI-P Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, ketika dihubungi, Sabtu (22/3/2025).
“Kita serahkan kepada panglima TNI, Integritas panglima TNI, minta jaminan lah, mereka yang memang belum pensiun, di luar yang 14 kementerian dan lembaga Harus ditarik,” kata TB Hasanuddin.
TB meyakini bahwa jumlah prajurit yang terdampak oleh perubahan ini bisa mencapai ribuan, termasuk mereka yang saat ini bertugas di berbagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Penyelenggara Haji, Kementerian Pertanian, Kementerian Perhubungan, staf atau ajudan di berbagai kementerian/lembaga dan sebagainya.
Oleh karenanya, DPR tidak bisa mengawasi secara langsung lantaran hanya Panglima dan jajarannya yang mengetahui daftar prajuritnya masing-masing.
“Mabes TNI kan punya pengawasan juga, masyarakat juga punya pengawasan, ini kok ada tentara di kementerian, kenapa? Yang tahu satu per satu ya bagian personalia dari panglima TNI, kan ada daftarnya,” sambung TB.
Diketahui, Ketua DPR RI Puan Maharani resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi Undang-Undang
Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-15 masa persidangan tahun 2024-2025 DPR, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/e/2025)
“Sekarang tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia apakah dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan dan dijawab setuju oleh para anggota dewan.
Dengan diberlakukannya UU TNI yang baru ini, seluruh prajurit aktif di luar 14 K/L yang diperbolehkan diharapkan dapat menyesuaikan diri dengan ketentuan yang berlaku, demi menjaga soliditas dan profesionalisme institusi TNI.
Berikut daftar 14 K/L yang dapat diisi prajurit TNI aktif sesuai Pasal 47 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI:
- Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara
- Pertahanan Negara/Dewan Pertahanan Nasional
- Kesekretariatan Negara yang menangani urusan Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden
- Intelijen Negara
- Siber dan/atau Sandi Negara
- Lembaga Ketahanan Nasional
- Pencarian dan Pertolongan (SAR)
- Narkotika Nasional
- Pengelola Perbatasan
- Penanggulangan Bencana
- Penanggulangan Terorisme
- Keamanan Laut
- Kejaksaan Republik Indonesia
- Mahkamah Agung