News

Pantau Sidang, KY Tidak Temukan Pelanggaran Etik Hakim Perkara Pembunuhan Brigadir J

pantau-sidang,-ky-tidak-temukan-pelanggaran-etik-hakim-perkara-pembunuhan-brigadir-j

Komisi Yudisial (KY) memastikan laporan yang diajukan terdakwa kasus pembunuhan terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma’ruf, berproses. Kuat yang diketahui asisten rumah tangga atau sopir istri Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi, melaporkan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso ke KY atas tuduhan pelanggaran kode etik ketika mengadili perkara.

Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan tim masih memantau jalannya persidangan dan belum menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan majelis selama mengadili perkara yang turut menjerat eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dan istri, Putri Candrawathi. Adapun Kuat melalui kuasa hukum melaporkan Wahyu lantaran dituduh tendensius dengan menuding saksi maupun terdakwa berbohong ketika memeriksa perkara.

“KY belum menyimpulkan ada pelanggaran. Nanti pada waktunya KY akan menyampaikan kesimpulan kepada publik,” kata Mukti, di Kantor KY, Jakarta, Rabu (28/12/2022).

Menurutnya, laporan Kuat hingga kini masih dalam proses verifikasi. “Laporan salah seorang terdakwa terhadap hakim, ini sesuai aturan, KY sudah memproses hingga tahap verifikasi untuk materil dan formal,” tuturnya.

Kuat melalui kuasa hukum, Irwan Irawan melaporkan hakim Wahyu melanggar kode etik ketika memimpin persidangan. Hakim Wahyu dituduh melanggar KUHAP juncto Peraturan Bersama MA dan KY tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim tahun 2012 jo Keputusan Bersama MA dan Ketua KY tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim tahun 2009.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button