News

PAPDESI Klaim Usulan Revisi UU Desa Bukan Soal Perpanjangan Masa Jabatan Kades

Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) meluruskan soal isu yang berkembang soal usulan revisi UU Nomor 6/2014 tentang desa. Sebab PAPDESI menyebut usulan revisi UU Desa tersebut bukan hanya soal perpanjangan jabatan kepala desa saja.

“Usulan revisi UU Nomor 6/2014 tentang desa saat ini dipahami hanya pada persoalan perpanjangan jabatan kepala desa saja. Padahal banyak poin penting dalam upaya revisi UU Desa,” kata Ketua Umum PAPDESI, Wargiaty di Jakarta, Rabu (1/2/2023).

Dia menjelaskan, poin penting yang menjadi lata belakang usulan tersebut adalah kejelasan status perangkat desa, jaminan kesejahteraan pemerintahan desa (kepala desa dan perangkat desa), hingga kenaikan alokasi dana desa.

“Berbagai poin penting tersebut, seluruhnya, untuk percepatan terwujudnya kesejahteraan warga desa, dan kemandirian desa,” kata dia.

Wargiaty mengatakan dengan mempertimbangkan tingginya dinamika pembangunan desa hampir satu dekade terakhir, maka PAPDESI mendorong adanya penyempurnaan UU Nomor 6/2014 tentang desa.

“Karena itu, kami mendesak agar Revisi UU Desa masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023. Dengan demikian pemerintah dan DPR RI dapat segera membahas dan mengesahkan revisi UU Desa,” kata dia.

Oleh karena itu, PAPDESI perlu memberikan beberapa pernyataan resmi kepada publik. Pasalnya isu yang berkembang saat itu sudah sangat simpang siur dan mengerucut hanya pada perpanjangan masa jabatan saja.

“Jadi, perpanjangan masa jabatan kepala desa hanya bagian kecil dari dinamika revisi UU Desa,” kata Wakil Ketua DPP PAPDESI Wahyudi Anggorohadi.

Usulan revisi pun kata dia bukanlah hal yang tiba-tiba seperti yang dikait-kaitkan selama ini, seperti yang menyatakan gerakan ditunggangi kepentingan kelompok tertentu dan secara tidak logis mengaitkan dengan Pemilu 2024.

“Ini bukan isu tiba-tiba, banyak yang mengatakan ini menjadi bagian negosiasi, seperti soal politik 3 periode, itu tidak benar dan itu hal yang perlu kami luruskan. Padahal lahirnya usulan revisi ini sudah cukup lama,” kata dia.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button