News

Parkiran PN Surabaya Jadi Lokasi Transaksi Suap Pengurusan Perkara Hakim Itong

Lokasi parkiran di Pengadilan Negeri Surabaya menjadi tempat transaksi suap yang melibatkan hakim Itong Isnaeni Hidayat (IIH).

Uang sebesar Rp140 juta yang menjadi barang bukti, merupakan ijon atau tanda jadi pengurusan perkara di PN Surabaya.

“KPK mendapatkan informasi ada penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari HK (Hendro Kasiono) kepada HD (Hamdan) sebagai representasi IIH di salah satu area parkir di Kantor Pengadilan Negeri Surabaya,” kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (20/1/2022).

Penyerahan uang terjadi sekitar pukul 13.30 WIB pada Rabu, 19 Januari 2022. Begitu uang berpindah tangan, Hendro dan Hamdan langsung dibungkus tim KPK.”Dan kemudian dibawa ke Polsek Genteng untuk pemeriksaan,” ujar Nawawi.

Di lokasi berbeda, tim KPK mencari Itong dan Direktur PT Soyu Giri Primedika Achmad Prihantoyo. Keduanya juga langsung dibawa ke Polsek Genteng untuk menjalani pemeriksaan.

KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Hakim Itong Isnaeni Hidayat, Panitera Pengganti Hamdan, dan Pengacara Hendro Kasiono.

KPK menyita uang Rp140 juta sebagai barang bukti dari pemufakatan jahat mereka. Uang itu merupakan tanda jadi awal agar Itong memenuhi keinginan Hendro terkait permohonan pembubaran PT Soyu Giri Primedika.

Atas perbuatannya Hendro disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, Itong, dan Hamdan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Can)

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Ivan Setyadhi

Dreamer, Chelsea Garis Biru, Nakama, Family Man, Bismillah Untuk Semuanya, Alhamdulillah Atas Segalanya
Back to top button