Market

Partai Buruh Siap Polisikan Pengusaha yang Sunat Upah Hingga 25 Persen

Aksi penolakan buruh atas Permenaker 5 Tahun 2023 yang ‘menghalalkan’ pemotogan upah hingga 25 persen, tak main-main. Mereka siap mogok nasional dan mempolisikan pengusaha yang menjalankan aturan tersebut.

Presdien Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menyatakan, penolakan buruh terhadap Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tentang tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global, sudah menjadi harga mati. Pihaknya siap untuk melakukan perlawanan, termasuk melaporkan pengusaha ke polisi. “Kalau kami temui ada potongan 25 persen, kami instruksikan buruh di perusahaan itu mogok kerja. Kemudian setelah mogok kerja, laporkan pengusahanya ke polisi untuk dipenjara,” kata Iqbal, Jakarta, Jumat (24/3/2023).

Dia mengatakan, Partai Buruh, KSPI bersama elemen buruh lainnya akan menunggu hingga masa gajian pada 30 maret hingga 5 April 2023. Apabila betul ada pengusaha yang melakukan pemotongan, buruh siap untuk melakukan perlawanan.

“Di antara 30 Maret-5 April, kami akan periksa bilamana ada perusahaan padat karya saat gajian memotong upah 25 persen, kami laporkan ke polisi dan dipenjara, 1 tahun. Kalau perusahaan membayar buruh di bawah upah minimum maka penjara 1 tahun, kami akan penjarakan perusahaan-perusahaan itu,” imbuhnya.

Dirinya menegaskan bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, bahkan Presiden Jokowi tegas-tegas melarang pengusaha atau perusahaan menyunat upah buruh. artinya, upah buruh harus dibayar sesuai upah minimum.

Menurut Iqbal, buruh akan menempuh langkah hukum, di mana pada 2 April mendatang pihaknya akan memasukkan gugatan soal Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 ke PTUN Jakarta. Beleid tersebut akan dilakukan judicial review (JR) ke Mahkamah Agung (MA) pada 9 April, karena bertentangan dengan yang diputuskan Presiden Jokowi dan DPR di Perppu Ciptaker.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button