Partai Buruh Tunda Aksi Lanjutan Kawal Putusan MK di KPU, Ini Sebabnya


Presiden Partai Buruh Said Iqbal memutuskan untuk menunda aksi lanjutan yang rencananya akan berlangsung di depan Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan DPR RI pada Jumat (23/8/2024).

“Sahabat seperjuangan, aksi hari ini tanggal 23 Agustus di DPR RI dan KPU, kita tunda dulu,” kata dia saat dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat (23/8/2024).

Said menyebutkan, aksi ini ditunda sampai adanya perkembangan soal Revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada).

“DPR wajib taati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), itu sudah benar. Bila DPR ingkar, maka demo di seluruh Indonesia,” ucap Said.

Sebelumnya, pada Kamis (22/8/2024) sejumlah elemen masyarakat termasuk buruh, Partai Buruh hingga mahasiswa ikut turun dalam aksi di depan Gedung DPR/MPR RI.

Saat aksi, Said mengatakan pihaknya akan terus melakukan aksi mengajak masyarakat menolak pengesahan revisi UU Pilkada DPR RI. “Aksi ini bukan aksi permulaan, aksi ini juga bukan aksi akhir, aksi ini akan terus-menerus dan membesar dan bisa dipastikan mulai Jumat, Senin, Selasa saya akan gerakan mewakili kawan-kawan semua aksi di seluruh wilayah Republik Indonesia,” kata Said.

Usai didemo segenap elemen masyarakat, pimpinan DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan revisi UU Pilkada batal. Dia menyebut semua poin di RUU Pilkada otomatis batal dan putusan yang berlaku yakni Putusan MK Nomor 60 dan Nomor 70.

“Iya putusan MK itu kan berlaku dan bersifat final and binding. Nah ketika kemudian ada undang-undang baru, tentunya kan undang-undang baru. Tapi kan undang-undang barunya nggak ada. Jadi kita tegaskan di sini putusan yang berlaku, yaitu putusan MK Nomor 60, Putusan MK Nomor 70,” ujar Dasco dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Dasco menyebut semua poin di revisi UU Pilkada otomatis batal. Dia menyebut KPU akan memproses putusan MK di PKPU Pilkada 2024 yang segera dibahas bersama Komisi II DPR.

“Ya kan kalau revisi Undang-Undang Pilkadanya batal berarti kan semua poin kan dibatalkan. Bahwa kemudian pelaksanaan dari hasil putusan MK Nomor 60 dan 70 itu PKPU-nya yang akan mengatur itu adalah kewenangan dari KPU,” ujar Dasco.