News

Partai Prima Ajukan Kasasi ke MA, KPU Yakin Ditolak

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengaku santai dengan langkah Partai Prima yang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Ia mengatakan pihaknya sudah melakukan segala upaya yang terbaik.

“KPU (juga) sudah menyatakan memori kasasi, kalau sudah itu, ikhtiar sudah dilakukan tinggal menunggu putusan,” kata Hasyim kepada awak media di Hotel Gran Melia Jakarta, Senin (29/5/2023).

Ia meyakini putusan MA akan senada dengan pengadilan tinggi. Hal itu berdasarkan peraturan yang menyebut, saat ada pihak melakukan gugatan melalui jalur hukum perdata atau peradilan umum tentang perbuatan melawan hukum yang dituduhkan ke pejabat publik, lembaga publik atau pemerintahan, semestinya tidak dapat diterima karena bukan kewenangan dari pengadilan umum. “Itu (seharusnya) disampaikannya melalui PTUN dan itu sudah menjadi sikap pengadilan tinggi kemarin,” tandas Hasyim.

Sementara itu, Komisi Yudisial (KY) pada Senin (29/5/2023) telah memanggil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Liliek Prisbawono Adi untuk dimintai keterangannya terkait putusan perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst yang menunda tahapan Pemilu 2024.

“Namun, hari ini Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberitahukan bahwa beliau tidak dapat hadir karena ada agenda,” kata Juru Bicara KY, Miko Ginting dalam keterangannya, Senin (29/5/2023).

Meskipun begitu, KY tetap akan melakukan pemanggilan ulang kepada partai Prima untuk diminta keterangan buntut kasus melawan KPU RI soal penundaan pemilu.

Diketahui, MA telah menerima berkas permohonan kasasi yang diajukan Partai Prima melawan KPU. Dalam tingkat banding, putusan PN Jakpus yang menunda pemilu 2024 sebelumnya dibatalkan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.

“Sekadar info proses kasasi perkara tersebut Jumat (26/5) kemarin sudah diterima MA,” kata jubir MA Suharto kepada wartawan, Minggu (28/5/2023).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button