Pasca-Bentrokan, Dua Desa di Maluku Tengah Dijaga Polisi


Polda Maluku mengerahkan personelnya untuk mengamankan situasi pascabentrokan antar pemuda di Desa Tial, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Areis Aminnulla mengatakan perkelahian yang terjadi Senin (31/3/2025) itu melibatkan sejumlah pemuda Desa Tulehu dan Desa Tial di Kecamatan Salahutu. Akibatnya, satu orang meninggal dunia dan tiga lainnya luka-luka.

“Anggota sudah berada di TKP untuk meredam situasi agar tidak meluas. Kami juga melakukan koordinasi dengan Pemerintah Negeri Tial, tokoh-tokoh berpengaruh di Tial dan Tulehu, serta pendekatan kepada keluarga korban untuk meredam ketegangan yang ada,” katanya, Selasa (1/4/2025).

Perkelahian ini berawal ketika seorang pemuda Desa Tial, yang berinisial SL, menegur tiga pemuda dari Desa Tulehu, JM, RO, dan AS yang sedang mengendarai sepeda motor di Dusun Salameti, Desa Tial.

Tidak terima ditegur, ketiga pemuda tersebut berhenti dan melakukan penganiayaan terhadap SL menggunakan senjata tajam (sajam). Kejadian ini memicu reaksi spontan masyarakat setempat yang kemudian melakukan penganiayaan terhadap ketiga pelaku.

Akibatnya, korban berinisial RO meninggal dunia, sementara JM dan AS mengalami luka-luka serius dan dilarikan ke rumah sakit umum daerah (RSUD) Tulehu untuk perawatan medis.

Areis menyesalkan insiden ini, yang terjadi bertepatan dengan perayaan Hari Raya Idul Fitri. Hari yang seharusnya penuh berkah, saling memaafkan, dan merayakan dalam situasi damai justru ternodai oleh peristiwa kekerasan tersebut.

Menurutnya, Kapolda Maluku telah memerintahkan Karo Ops, Dir Intelkam, dan Kapolresta untuk menggeser anggota guna memperkuat pengamanan di lokasi kejadian, meredam situasi, dan melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku.

Untuk menjaga situasi tetap kondusif, polisi mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang berkembang di masyarakat maupun pemberitaan yang tidak bertanggung jawab di media sosial.

“Kami mengingatkan agar masyarakat bijak dalam bermedia sosial, karena informasi yang tidak benar dapat menyebabkan pelanggaran terhadap Undang-Undang ITE,” tandasnya.